Lumajang (Tirtanetwork.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik operasional PT Kalijeruk. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiyani, bersama unsur pimpinan DPRD secara langsung menyerahkan rekomendasi resmi kepada pihak-pihak terkait pada Kamis (5/6/2025).
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Lumajang meminta penghentian sementara seluruh aktivitas penebangan tanaman keras dan tebu oleh PT Kalijeruk selama dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil sembari menunggu pihak perusahaan menyampaikan dokumen perizinan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Ya, betul.
Kami telah menyerahkan rekomendasi resmi terkait pemberhentian sementara aktivitas PT Kalijeruk selama dua minggu, sambil menunggu dokumen perizinan yang hingga saat ini belum ditunjukkan,” ujar Oktafiyani, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.Langkah ini diambil sebagai bentuk respons DPRD terhadap berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan publik.
DPRD menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, objektif, dan transparan.
“DPRD hadir untuk memastikan setiap kegiatan usaha di Kabupaten Lumajang berjalan sesuai dengan prinsip legalitas, keberlanjutan lingkungan, dan tentu saja mengutamakan kepentingan masyarakat,” tambah Oktafiyani.
DPRD Lumajang juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. (feb)
More Stories
Dukcapil Lumajang Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Lansia dan Difabel
PDAM Lumajang Alami Pergantian Kepemimpinan, Khoirul Anam Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama
Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Berakhir Damai, Laporan Resmi Dicabut