Satgas Miras Probolinggo Amankan 71 Botol Arak Bali dan Ribuan Miras Bercukai Diduga Lolos Penyitaan
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Satuan Tugas (Satgas) Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan 71 botol arak Bali dari sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Green Garden, Kecamatan Kraksaan, Jumat (4/7/2025). Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi antara Satgas Miras dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Meski berhasil mengamankan puluhan botol, petugas justru mendapati adanya dugaan pengiriman besar-besaran miras bercukai ke lokasi yang sama. Sayangnya, ribuan botol tersebut belum bisa disita lantaran terhalang akses masuk ke gudang.
Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo, Mustofa, menjelaskan bahwa pihaknya menyita 59 botol arak Bali ukuran kecil dan 12 botol ukuran besar. Seluruh barang tersebut diamankan dari sebuah gudang yang dicurigai sebagai titik distribusi utama minuman keras.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 71 botol arak Bali. Perlu digarisbawahi, ini pengamanan, bukan penyitaan,” ujar Mustofa kepada awak media.
Namun, kejutan datang saat petugas memeriksa dokumen pengiriman. Terdapat nota yang mencantumkan adanya pengiriman sekitar 2.000 botol miras bercukai dari wilayah Lumajang ke gudang tersebut. Ironisnya, petugas tidak diberikan izin untuk masuk dan memverifikasi fisik barang di dalam.
“Dalam dokumen pengiriman tercatat ada sekitar 2.000 botol miras yang masuk hari ini. Tapi kami tidak diizinkan melakukan pemeriksaan langsung,” tambahnya.
Pemilik gudang mengklaim memiliki izin edar resmi. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, mereka hanya menyerahkan beberapa surat kemitraan dan dokumen distributor yang ternyata sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.
“Tidak ada satu pun dokumen sah yang membuktikan bahwa mereka memiliki izin menjual atau mendistribusikan minuman keras,” tegas Mustofa.
Meski menemukan sejumlah kejanggalan, Satgas memutuskan untuk menunda penyitaan terhadap ribuan botol tersebut. Pihak gudang diberi tenggat waktu hingga Senin mendatang untuk menunjukkan dokumen perizinan resmi. Jika tidak bisa membuktikan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang tegas.
“Kalau sampai Senin tidak ada dokumen resmi, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas,” ujarnya menegaskan.
Ke depan, Satgas akan melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) serta Bea Cukai dalam sidak lanjutan. Mustofa juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari DKUPP, tidak ada satu pun izin penjualan miras yang dikeluarkan untuk wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Kami ingin setiap langkah yang kami ambil tetap sesuai aturan. Tapi kalau terbukti ada pelanggaran, penutupan tempat usaha bukan hal yang kami hindari,” pungkas Mustofa. (qq)

