MUI Kota Probolinggo Terbitkan Tausiyah, Dorong Pembinaan Humanis terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menerbitkan tausiyah yang berisi sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo terkait penguatan pembinaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Selain itu, MUI juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan pendekatan yang humanis serta menolak segala bentuk perundungan maupun tindakan main hakim sendiri.

Tausiyah Nomor 004/MUI/KTPRB/VIII/2026 tersebut diterbitkpan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan MUI dalam memberikan pandangan kepada pemerintah dan masyarakat. Melalui dokumen itu, MUI berharap upaya pembinaan dapat memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, sekaligus menjaga kehidupan sosial yang religius, harmonis, sehat, aman, dan bermartabat.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon, MA, mengatakan fenomena perilaku LGBT memerlukan perhatian bersama. Karena itu, menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu membangun sinergi melalui langkah pembinaan yang terukur, edukatif, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

“Tausiyah ini merupakan ikhtiar moral MUI untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ketahanan keluarga, menjaga generasi muda, dan menghadirkan kehidupan masyarakat yang religius, harmonis, serta tetap mengedepankan pendekatan yang humanis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, MUI merekomendasikan agar Pemerintah Kota Probolinggo melakukan pendataan secara sistematis terhadap individu yang memerlukan pembinaan. Namun, proses tersebut harus tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, MUI juga mendorong pemerintah menyelenggarakan program pembinaan yang melibatkan berbagai sektor. Program tersebut diharapkan mencakup pendekatan keagamaan, psikologis, sosial, hingga kesehatan sehingga pembinaan berjalan lebih komprehensif.

Di sisi lain, MUI meminta aparat berwenang menindak setiap pihak yang terbukti melakukan bujukan, paksaan, eksploitasi, maupun tindakan melawan hukum lainnya untuk merekrut atau memengaruhi orang lain melakukan perbuatan yang dilarang hukum. Meski demikian, penegakan hukum harus berlangsung secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tak hanya itu, MUI juga mengusulkan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bersamaan dengan itu, MUI mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Probolinggo, DPRD, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pihak lainnya.

Sementara itu, kepada masyarakat, MUI mengajak seluruh keluarga memperkuat pendidikan agama dan akhlak sejak dini. Menurut MUI, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang sehat.

Lebih lanjut, MUI secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perundungan, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun. Sebaliknya, MUI mengajak masyarakat mengedepankan dakwah yang penuh hikmah, nasihat yang baik, serta pembinaan yang humanis bagi setiap warga yang membutuhkan pendampingan.

Sekretaris Umum MUI Kota Probolinggo, Drs. M. Dawam Ichsan, M.Si, berharap tausiyah tersebut dapat menjadi pedoman moral sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan Kota Probolinggo yang semakin harmonis dan berkeadaban.

Tausiyah Nomor 004/MUI/KTPRB/VIII/2026 ditetapkan di Kota Probolinggo pada 31 Juli 2026 atau bertepatan dengan 16 Safar 1448 Hijriah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon, MA, dan Sekretaris Umum Drs. M. Dawam Ichsan, M.Si.

BERITAPENDIDIKAN & KESEHATANPOLITIK & PEMERINTAHANPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *