Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Dibekuk di Kediri, Satu Pelaku Masih Diburu
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang sempat menggegerkan warga Kota Probolinggo. Setelah melakukan pengejaran selama lebih dari sebulan, polisi menangkap dua pelaku di Kota Kediri. Sementara itu, seorang pelaku lainnya hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026). Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Dua di antaranya, yakni NAS (27) dan AH (28), berhasil diamankan. Keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara itu, pelaku berinisial KA masih terus diburu petugas.
Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah warga menemukan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Selanjutnya, penyidik bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengarahkan dugaan kepada rekan-rekan korban yang sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada teman-teman korban. Setelah itu tim melakukan pengejaran karena para pelaku sempat melarikan diri hingga Banyuwangi dan Bali,” ujar Kapolres.
Pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui terlibat dalam aksi penganiayaan bersama KA yang kini masih buron.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus itu bermula saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Namun, setelah sama-sama dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.
Para pelaku lebih dahulu memukul korban menggunakan tangan kosong. Setelah korban tersungkur, mereka kembali menghantam tubuh korban memakai batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia di tempat.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Sebagai pasal subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, polisi memastikan proses pengejaran terhadap KA masih terus berlangsung. Penyidik berharap pelaku yang masih buron segera tertangkap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

