Polisi Ringkus Tiga Oknum LSM di Lumajang, Diduga Peras Kades Rp20 Juta

Lumajang (Tirtanetwork.com) – Polsek Gucialit berhasil menggagalkan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum LSM di Lumajang pada Kamis (14/8/2025) sore. Korban dalam kasus ini adalah Sari (50), Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, yang dipaksa menyerahkan uang tunai senilai Rp20 juta.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan polisi yakni: FA (33), warga Tempeh Lor, SB (57), warga Mojosari, Sumbersuko dan MA (39), warga Ditotrunan, Lumajang.
Sebelumnya, para pelaku menghubungi korban lewat percakapan WhatsApp.

Mereka meminta uang sebesar Rp30 juta dengan ancaman akan membuka persoalan desa di media sosial atau melaporkannya ke Inspektorat Lumajang. Setelah tawar-menawar, korban hanya menyanggupi Rp20 juta.

Pertemuan kemudian disepakati di sebuah warung makan di Jalan Raya Gucialit. Korban datang bersama staf desa, Priyo Wahono, namun sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Gucialit.

Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, ang tunai Rp20 juta, 1 unit HP Redmi 8 (merah), 1 unit HP Infinix Smart 8 (hitam) dan 1 unit HP Vivo Y125 (biru).

Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

BERITADAERAHLatest NewsLUMAJANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *