Kasus Korupsi Kepelabuhanan, Kejati Jatim Geledah 5 Lokasi Termasuk Kantor PT DABN Kota Probolinggo
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Dugaan korupsi di sektor kepelabuhanan memasuki babak baru. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar penggeledahan serentak di lima lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025).
Penggeledahan terbesar tahun ini menyorot PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang disebut-sebut bermasalah dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Operasi berlangsung maraton dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Dengan pengamanan ketat dari Polisi Militer TNI, tim penyidik menyisir sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor PT DABN Probolinggo. Empat titik lain yang digeledah meliputi:
- Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Surabaya.
- Kantor PT DABN di Gresik.
- Kantor PT DABN di Terminal Umum Mayangan, Kota Probolinggo.
- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Tembaga, Probolinggo.
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas korupsi di sektor strategis.
“Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyitaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT DABN,” jelasnya.
Windhu menambahkan, penyidikan kasus ini menjadi momentum penting untuk menciptakan tata kelola jasa kepelabuhanan yang bersih.
“Korupsi di sektor kepelabuhanan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat potensi ekonomi masyarakat pesisir,” tegasnya.