DPRD Probolinggo Temukan Pasal Hilang di Perda Pajak Hiburan, Klub Malam Luput dari Aturan

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Komisi II DPRD Kota Probolinggo mengungkap kelalaian serius dalam draf Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (16/10/2025), dua pasal penting yang mengatur pajak hiburan malam seperti klub malam dan diskotik diketahui tidak tercantum dalam naskah final yang diajukan eksekutif.

Padahal, DPRD sebelumnya sudah menyetujui tarif pajak 60 persen untuk hiburan malam dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Temuan ini pun memicu kritik keras dari para legislator karena dinilai bisa mengacaukan tujuan utama perda, yakni menciptakan keadilan pajak dan pengendalian aktivitas hiburan malam di kota tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin, menegaskan bahwa hilangnya dua pasal itu bukan kesalahan biasa. Ia menyebutnya sebagai bentuk keteledoran fatal yang dapat merugikan kebijakan daerah.

“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini tragedi administrasi. Dua pasal soal tarif pajak hiburan malam hilang dari draft eksekutif, padahal sudah disepakati tarifnya 60 persen,” ujar Ryadlus dengan nada tegas.

Menurutnya, penetapan tarif 60 persen tersebut mengacu pada rentang tarif 40–75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuan kebijakan itu jelas, yakni mengontrol izin hiburan malam agar tidak tumbuh tanpa pengawasan dan tetap memberikan kontribusi besar melalui pajak daerah.

Namun, draft yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) hanya mencantumkan tarif 10 persen tanpa menyebut kategori hiburan malam. Hal itu membuat Komisi II geram dan menuntut klarifikasi.

“Kita minta pertanggungjawaban OPD. Jangan sampai karena kelalaian administratif, kota kehilangan dasar hukum untuk menertibkan sektor hiburan malam,” tegas Ryadlus.

Ia juga menyoroti lemahnya dokumentasi internal pemerintah daerah. Menurutnya, proses penyusunan perda harus disertai notulen resmi dan arsip lengkap, bukan sekadar mengandalkan ingatan para pejabat.

“Kalau nanti perda ini sudah mendapat nomor registrasi dengan tarif 40 persen, kita tidak bisa ubah selama dua tahun. Artinya, klub malam bisa leluasa beroperasi dengan pajak rendah,” ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, membenarkan bahwa pasal hiburan malam memang belum masuk dalam draft awal. Ia berdalih, proses itu masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

“Ini murni hasil evaluasi dari pusat, bukan karena pergantian pemerintahan. Kami sudah koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi agar klausul hiburan malam bisa disusulkan,” jelas Heri.

Komisi II DPRD menegaskan agar BPPKAD, Bagian Hukum, dan BKD segera memperbaiki draf Perda PBJT sebelum disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD juga mengingatkan agar penyusunan regulasi daerah berikutnya dilakukan lebih transparan dan akuntabel.

“Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang. Setiap kelalaian dalam penyusunan perda bisa menurunkan wibawa dan mengacaukan arah kebijakan kota.”

POLITIK & PEMERINTAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *