Langgar UMK, Buruh Perusahaan Pengolahan Kayu PT Klaseman di Probolinggo Hanya Digaji Rp58 Ribu per Hari

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Di tengah gencarnya kampanye peningkatan kesejahteraan buruh, nasib ratusan pekerja di perusahaan pengolahan kayu ekspor PT Klaseman, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, justru memprihatinkan.

Para buruh mengaku hanya menerima upah harian Rp58 ribu untuk kerja delapan jam, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo tahun 2025 yang mencapai Rp2,7 juta per bulan atau sekitar Rp103 ribu per hari kerja.

Seorang pekerja berinisial D-I, warga Kecamatan Pajarakan, menuturkan bahwa ia telah bekerja hampir lima tahun di pabrik tersebut, namun upahnya tidak pernah naik signifikan.

“Upah per shift Rp58 ribu tanpa makan. Saya bawa bekal sendiri dari rumah. Air minum disediakan perusahaan, tapi sering tidak higienis,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, beban kerja di pabrik tergolong berat, mulai dari proses penggergajian, produksi, hingga finishing. Namun, nilai upah yang diterima tidak sepadan dengan tenaga yang dikeluarkan.

Keluhan senada disampaikan F-A, pekerja lain di PT Klaseman. Ia menyebut mayoritas pekerja hanya berstatus buruh harian lepas, tanpa surat lamaran resmi maupun perjanjian kerja tetap.

“Kami hanya disodori Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Dalam dokumen itu tertulis, kalau diberhentikan kami tidak dapat pesangon. Bahkan kalau tidak menuntaskan 8 jam kerja, upah langsung dipotong,” ungkapnya.

F-A juga membeberkan klasifikasi upah di PT Klaseman. Pekerja dengan masa kerja di bawah lima tahun digaji Rp58 ribu per hari. Sementara yang sudah bekerja 5–10 tahun menerima Rp73 ribu, dan yang lebih dari 10 tahun hanya Rp84 ribu per hari.

Ironisnya, tidak semua pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang aktif cuma BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja. Tidak ada jaminan pensiun atau kesehatan,” keluhnya.

Padahal, menurut para pekerja, produk kayu olahan dari PT Klaseman dikirim ke Jepang dan Singapura. Mereka mempertanyakan alasan perusahaan yang tetap membayar upah rendah, meski memiliki pasar ekspor.

“Kalau memang perusahaan tidak mampu, buktinya apa? Produknya diekspor, tapi gaji kami jauh dari layak,” tegas F-A.

Hingga berita ini ditulis pukul 15.55 WIB, Management Representatif PT Klaseman, Kusno Widodo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp sejak pukul 13.13 WIB.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini. Jika benar terbukti melanggar UMK, maka perusahaan wajib memberikan penyesuaian upah serta jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

LATEST NEWSPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *