Dengan Bujuk Rayu ASN Pasuruan Cabuli Keponakan di Probolinggo

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan Burhanudin Efendi (39) diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Korban adalah M (16), remaja asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan pamannya.

Setelah memastikan kebenaran pengakuan tersebut, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota pada 19 September 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan serangkaian pemeriksaan, termasuk koordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo.

Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap pelaku pada 28 Oktober 2025. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku diduga merayu korban terlebih dahulu sebelum melakukan tindak pencabulan.

Lebih jauh, polisi menyebut aksi bejat tersebut diduga terjadi tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedopok. Selain menangkap terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian korban serta dua ponsel milik pelaku dan korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan indikasi gangguan perilaku pada tersangka. Namun, tindakan yang dilakukan pelaku tetap memenuhi unsur hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Zainal.

BERITAHUKUM & KRIMINALLATEST NEWSPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *