DPRD Kota Probolinggo Soroti Kualitas dan Keterlambatan Proyek Tugu
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan tugu batas kota di Jalan Raya Bromo. Pasalnya, hingga akhir Desember 2025, pekerjaan tersebut belum rampung meski masa pelaksanaan tahap pertama telah berakhir.
Melalui inspeksi mendadak (sidak), Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan bahwa progres fisik proyek baru mencapai sekitar 85 persen. Padahal, sesuai kontrak, pekerjaan tahap pertama seharusnya tuntas pada 22 Desember 2025.
Selain itu, keterlambatan tersebut berimbas pada pengenaan denda harian kepada pelaksana proyek. Dengan demikian, DPRD menegaskan bahwa perpanjangan waktu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab kontraktual.
Pelaksana lapangan proyek, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat proses persetujuan pergeseran pekerjaan yang memakan waktu cukup lama. Akibatnya, waktu pelaksanaan menjadi sangat terbatas.
“Secara teknis, pekerjaan tersisa tinggal pemasangan struktur bagian atas. Namun karena menunggu persetujuan hampir satu bulan, progres menjadi tertunda. Saat ini capaian pekerjaan sekitar 85 persen,” jelas Slamet, Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, Slamet optimistis sisa pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu, asalkan tidak muncul kendala baru di lapangan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniaean, menegaskan bahwa keterlambatan proyek tetap menjadi catatan serius. Oleh karena itu, ia meminta pelaksana dan pengelola kegiatan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian proyek.
“Kontrak tahap pertama jelas berakhir pada Desember. Walaupun pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga Februari, denda keterlambatan tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Muchlas.
Lebih lanjut, DPRD tidak hanya menyoroti aspek waktu, tetapi juga menekankan pentingnya kualitas bangunan. Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan beberapa bagian bangunan yang dinilai kurang rapi dan perlu perbaikan.
“Materialnya sesuai spesifikasi. Namun hasil pengerjaan harus lebih diperhatikan. Kami melihat ada bagian yang tidak rata dan harus segera dibenahi,” ungkapnya.
Karena itu, Muchlas mendorong pengawas lapangan dan konsultan proyek untuk lebih ketat mengawal proses penyelesaian. Ia menegaskan bahwa sisa masa perpanjangan harus dimanfaatkan secara maksimal dan bertanggung jawab.
“Kami ingin proyek ini selesai tepat waktu, tetapi juga berkualitas. Jangan sampai bangunan sudah berdiri, namun meninggalkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Sebagai informasi, atas keterlambatan tersebut, pelaksana proyek dikenai sanksi denda sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak. DPRD Kota Probolinggo memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga tugu batas kota benar-benar rampung dan layak difungsikan sebagai ikon pintu masuk wilayah kota.

