Awal mula Perslisihan Yoni Dores vs Lesti kejora! Begini kronologinya.

Dari Cover Lagu ke Laporan Polisi: Yoni Dores Polisikan Lesti Kejora atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta, 26 Mei 2025 — Kasus sengketa hak cipta kembali mengguncang industri musik Tanah Air. Kali ini, penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores, adik kandung mendiang Deddy Dores, atas dugaan penggunaan lagu tanpa izin.

Yoni menuding Lesti telah menyanyikan dan menyebarkan ulang lagu “Bagai Ranting yang Kering”, yang sebelumnya dipopulerkan oleh Iis Dahlia, tanpa persetujuan resmi dari pihak pencipta lagu. Bahkan, Lesti diketahui mengunggah cover lagu tersebut ke kanal YouTube pribadinya sejak tahun 2018.

Surat Bukti dan Somasi yang Diabaikan

Dalam laporan resmi yang diajukan ke kepolisian, Yoni Dores menyertakan surat pernyataan dari PT ASKM yang memperkuat posisinya sebagai pemilik hak atas lagu tersebut. Dokumen itu sekaligus menjadi bukti bahwa tidak pernah ada izin tertulis untuk penggunaan karya tersebut oleh pihak Lesti Kejora.

Menurut kuasa hukum Yoni, yakni Ilham dan Endang, sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi kepada Lesti. Namun karena tidak ada tanggapan atau penyelesaian dalam kurun waktu satu bulan, laporan hukum pun diajukan.

“Kami sebenarnya membuka ruang komunikasi. Namun, karena tidak ada respon setelah somasi kedua, maka kami menempuh jalur hukum,” ujar Ilham.”

Lesti Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Jika terbukti melanggar hak cipta, Lesti Kejora bisa terjerat Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Meski hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora maupun manajemennya, kasus ini telah memicu perhatian besar di media sosial dan publik luas. Beberapa netizen menyayangkan sikap diam dari pihak Lesti, sementara yang lain menyayangkan langkah hukum yang diambil tanpa mediasi terbuka.

Lesti kejora saat menerima Penghargaan, di tengah konflik undang-undang Ha cipta yang menyeret namanya

Rekam Jejak Yoni Dores sebagai Pencipta Lagu

Yoni Dores sendiri bukan nama asing dalam dunia musik Indonesia. Beberapa karyanya dikenal luas dan pernah dibawakan oleh nama-nama besar seperti Nike Ardilla, Inul Daratista, Ratna Listy, dan lain-lain.

Beberapa lagu ciptaan Yoni yang populer antara lain:

  1. Buaya Buntung
  2. Arjunanya Buaya
  3. Cinta Putih
  4. Kuterima Cintamu
  5. Cintaku Suci
  6. Mau Kemana

Dengan rekam jejak tersebut, Yoni merasa penting untuk menjaga dan menegakkan hak cipta dari karya-karya yang telah ia hasilkan.

“Ini bukan soal uang semata. Ini soal menghormati karya seni dan hak moral penciptanya,” tegas Yoni dalam wawancara singkat dengan media.”

Sengketa yang Belum Berakhir

Kasus ini menambah daftar panjang konflik hak cipta di industri hiburan Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa kesadaran terhadap pentingnya perizinan dan hak moral pencipta lagu masih rendah, terutama di era digital di mana cover dan distribusi ulang karya sangat mudah dilakukan.(gi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *