Jakarta, 26 Mei 2025 — Perseteruan hukum antara Yoni Dores, adik kandung mendiang musisi legendaris Deddy Dores, dengan penyanyi dangdut Lesti Kejora memasuki babak baru. Yoni Dores, yang juga bertindak sebagai ahli waris Deddy Dores, menggugat Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp4 miliar.
Awal Mula Perseteruan
Gugatan ini bermula dari penggunaan lagu ciptaan Deddy Dores oleh Lesti Kejora tanpa izin resmi dari pihak keluarga. Lagu yang menjadi pusat sengketa adalah “Hatiku Bagai Terpenjara,” yang sebelumnya dipopulerkan oleh Nafa Urbach. Yoni Dores mengklaim bahwa Lesti membawakan lagu tersebut dalam beberapa penampilannya tanpa memperoleh izin dari ahli waris, sehingga dianggap melanggar hak cipta.
Dampak dan Tindakan Balasan
Konflik ini semakin memanas ketika Bu Siwi, salah satu petinggi di stasiun televisi Indosiar dan SCTV, yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Lesti Kejora, diduga memerintahkan pemblokiran seluruh lagu ciptaan Deddy Dores dari tayangan kedua stasiun tersebut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap Yoni Dores dan tim hukumnya.
Akibat tindakan tersebut, Yoni Dores dan kuasa hukumnya dilaporkan mulai kehilangan semangat untuk melanjutkan proses hukum. Mereka merasa bahwa pemblokiran karya-karya Deddy Dores merupakan bentuk intimidasi yang merugikan tidak hanya secara finansial tetapi juga secara moral.

Foto Lesti kejora bersama sang suami Muhammad Rizky Billar atau yang biasa dipanggil Rizky Billar. ditengah polamik Undang-undang Hak Cipta yang menerpanya.
Reaksi Publik dan Industri Musik
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari publik dan pelaku industri musik. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan pemblokiran lagu-lagu Deddy Dores sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak iklim kreatif dan menghormati karya seni di Indonesia.
Di sisi lain, pendukung Lesti Kejora berpendapat bahwa penggunaan lagu tersebut merupakan bagian dari interpretasi seni dan tidak bermaksud melanggar hak cipta. Mereka juga menyoroti bahwa Lesti telah memberikan kontribusi besar dalam mempopulerkan kembali lagu-lagu lawas kepada generasi muda.
Langkah Selanjutnya
Hingga saat ini, belum ada penyelesaian resmi terkait gugatan tersebut. Pihak Yoni Dores masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian khusus dalam industri musik Indonesia, mengingat pentingnya perlindungan hak cipta dan penghormatan terhadap karya seni. Diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil dan menghormati hukum yang berlaku.(gi)