Polres Probolinggo Siap Usut Dugaan Penyitaan Mobil Warga oleh Debt Collector BCA Finance
Probolinggo ( Tirtanetwork.com) – Kasus penyitaan paksa satu unit mobil L300 milik warga Desa Ledok Ombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, oleh oknum debt collector (DC) BCA Finance kini resmi masuk ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau melaporkan aksi tersebut ke Mapolres Probolinggo.
Laporan itu disampaikan usai terjadi insiden pengambilan kendaraan pengangkut sayur milik warga secara paksa. Perkembangan kasus ini mencuat dalam audiensi antara LSM Harimau dan Polres Probolinggo yang digelar di sebuah rumah makan di Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses hukum yang transparan.
“Kami mengapresiasi laporan dari LSM Harimau. Polres Probolinggo berkomitmen menuntaskan penyidikan secara prosedural dan profesional,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Ketua DPW Jatim LSM Harimau, M. Arif Billah, menyampaikan rasa terima kasih atas langkah cepat Polres Probolinggo. Menurutnya, respons aparat menjadi bukti keberpihakan pada masyarakat yang dirugikan.
“Begitu kami laporkan, Polres langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Ini bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” tegas Arif.
Sebagai bentuk apresiasi, LSM Harimau menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolres Probolinggo atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut. Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh oknum debt collector ini dipastikan terus bergulir dan tengah menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

