4.273 Non ASN Lumajang Tetap Bekerja, Pemkab Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kerja

Lumajang (Tirtanetwork.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan tidak akan memberhentikan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) meskipun pemerintah pusat tengah menjalankan transisi penghapusan status honorer secara nasional. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda Indah, saat memimpin Apel Besar Non ASN di Alun-Alun Lumajang pada Senin (14/7/2025).

Sebanyak 4.273 pegawai Non ASN dari seluruh perangkat daerah hadir dalam apel tersebut. Dalam arahannya, Bunda Indah menegaskan bahwa mereka tetap akan menjalankan tugas seperti biasa.

“Tidak boleh ada satu pun dari mereka yang diberhentikan. Mereka adalah bagian penting dari mesin pelayanan publik kita,” tegasnya.

Sebagai bentuk respons terhadap situasi nasional yang belum memiliki keputusan final terkait status Non ASN, Pemkab Lumajang telah mengambil langkah strategis dengan melakukan pemetaan ulang menggunakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK).
Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar pengajuan tenaga Non ASN ke Kementerian PAN-RB melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Inisiatif ini menunjukkan bahwa Pemkab Lumajang tidak hanya menunggu keputusan pusat, tetapi aktif menciptakan solusi yang berpihak pada tenaga kerja lokal.
Dalam upaya penataan yang lebih rapi, tenaga Non ASN di Lumajang diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan status keikutsertaan mereka dalam seleksi nasional dan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

R2 Eks Tenaga Honorer Kategori I yang belum lolos seleksi PPPK tahap I dan II (207 orang). R3 Tenaga Non ASN yang sudah terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 namun belum lulus (3.153 orang).

R4 Pegawai Non ASN yang belum terdaftar di BKN dan juga gagal dalam seleksi PPPK tahap II (913 orang).
Meski termasuk kategori R4, para pegawai tetap diberi ruang untuk bekerja. Bunda Indah menegaskan bahwa semua tenaga Non ASN tetap aktif menjalankan tugas hingga ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

“Selama belum ada keputusan resmi, tidak boleh ada yang diberhentikan,” tambahnya.

Kebijakan ini disambut haru oleh para tenaga Non ASN. Nuri Wahyuni (33), staf administrasi di sebuah sekolah dasar, mengaku menangis haru mendengar jaminan tersebut.

“Saya menangis karena merasa aman. Kini kami bisa bekerja tanpa dihantui rasa takut diberhentikan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Suyono, petugas kebersihan yang telah mengabdi selama 12 tahun. Ia merasa kebijakan ini telah menyelamatkan kehidupan banyak keluarga.

“Kami tidak menuntut jabatan tinggi, kami hanya ingin tetap bisa bekerja untuk menafkahi keluarga,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Bunda Indah menyebut tenaga Non ASN sebagai “garda senyap” yang menjaga keberlangsungan layanan publik. Mulai dari kebersihan kota, layanan kesehatan di puskesmas, hingga administrasi sekolah, semuanya bergantung pada dedikasi para tenaga honorer ini.

“Tanpa mereka, pelayanan publik tidak berjalan. Mereka adalah wajah pertama pemerintah di mata rakyat,” ujar Bunda Indah. (qq)

BERITADAERAHLATEST NEWSLUMAJANGPOLITIK & PEMERINTAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *