Pemkab Lumajang Tambah Dua Propemperda, Fokus Pariwisata dan Reformasi OPD

Lumajang (Tirtanetwork.com) – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lumajang tahun 2025 mengalami penyesuaian arah. Dua rancangan peraturan daerah (raperda) tambahan resmi diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang ke DPRD, menandai komitmen daerah terhadap penguatan tata kelola pariwisata dan penyederhanaan birokrasi.

Tambahan itu menjadikan total raperda yang tengah dibahas menjadi delapan. Dua usulan baru yang diajukan adalah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Perubahan Keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Ada dinamika kebutuhan yang mendorong penambahan dua propemperda ini,” ungkap Awaluddin Yusuf, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, saat ditemui usai rapat paripurna, Senin (3/6).

Dari delapan raperda yang tengah diproses, terang Awaluddin, tiga merupakan raperda wajib, satu merupakan inisiatif DPRD, sementara empat lainnya merupakan inisiatif dari pihak eksekutif, yakni Pemkab Lumajang.

“Raperda wajib di antaranya adalah pertanggungjawaban bupati atas pelaksanaan APBD tahun 2024 yang saat ini tengah dibahas,” jelasnya.

Ia menambahkan, dua lainnya menyusul yakni raperda perubahan APBD tahun 2025, dan raperda penyusunan APBD 2026. Namun yang menarik perhatian adalah dua propemperda tambahan.

Yang pertama berkaitan dengan pariwisata, sektor yang kian menjanjikan di tengah tren wisata alam dan budaya pasca-pandemi. Lumajang, yang dianugerahi bentang alam memesona dari Semeru hingga Pantai Selatan, berambisi memperkuat payung hukum dalam pengelolaan dan pengembangan wisata lokal.

“Soal pariwisata ini kan sudah jelas, pemerintah ingin mengatur pengelolaan wisata yang benar di Lumajang,” ujar Awaluddin.

Aturan ini diharapkan mampu memperjelas peran pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam pembangunan sektor pariwisata berkelanjutan. Sementara itu, raperda kedua mencerminkan langkah reformasi birokrasi.

Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 yang diajukan, berfokus pada penyederhanaan nomeanklatur perangkat daerah, khususnya menyasar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Kata “Retribusi” disebut-sebut akan dihapus dari nama instansi tersebut.

“Nah, kata retribusi ini maunya dihapus,” singkat Awaluddin.

Langkah ini dinilai strategis, terutama menyusul arah kebijakan nasional yang mendorong efisiensi tata kelola dan simplifikasi struktur pemerintahan daerah. DPRD dan Pemkab Lumajang kini berpacu dengan waktu agar delapan raperda tersebut bisa rampung tepat waktu dan memberi dampak langsung pada masyarakat.

Bagi warga Lumajang, dua raperda baru ini bukan sekadar regulasi. Di balik pasal-pasal yang akan dirancang, terselip harapan untuk pariwisata yang tertata dan birokrasi yang lebih baik. (feb)

LUMAJANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *