Pria Lansia di Lumajang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Tersangka
Lumajang (Tirtanetwork.com) – Seorang pria lanjut usia berinisial ST (71), warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lumajang setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ST dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan keluarga korban serta bukti awal yang cukup kuat.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak lima kali, seluruhnya terjadi di rumah pelaku. Korban dipanggil dan diajak masuk ke dalam kamar,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat ST berlangsung dalam waktu yang berbeda-beda. Polisi menduga pelaku memanfaatkan hubungan dekat dengan korban serta situasi lingkungan yang memungkinkan aksinya terjadi tanpa terpantau.
Kapolres menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentoleransi setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami menangani kasus ini dengan serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Setiap tindakan yang merugikan dan menyakiti anak-anak akan kami proses hukum secara tegas,” tegas AKBP Alex.
Saat ini, ST telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (qq)

