Seorang Ayah di Lumajang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung Selama Setahun

Lumajang ( Tirtanetwork.com) Seorang pria berinisial TR (35), warga Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Tindakan bejat tersebut disebut-sebut sudah berlangsung sejak tahun 2024 dan dilakukan secara diam-diam di kediaman pelaku sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman dekat, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan dari warga pada April 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga melakukan visum dan memeriksa sejumlah saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana.

“Dari hasil pemeriksaan sementara dan visum, kami menemukan bukti kuat adanya tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Rabu (9/7/2025).

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap nilai moral dan tanggung jawab sebagai orang tua. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius, termasuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Saat ini, TR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual, khususnya terhadap anak, kepada pihak berwenang. (qq)

BERITALATEST NEWSLUMAJANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *