PMII Desak Kapolres Segera Tuntaskan Berbagai Kasus Kriminal di Lumajang

Lumajang (Tirtanetwork.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang meluruk Mapolres Lumajang, Kamis (9/7/2026). Aksi damai tersebut, mereka lakukan untuk mendesak kepolisian setempat mempercepat penyelesaian sejumlah kasus yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Aksi damai ini dimulai sekitar pukul 10.40 WIB. Massa membawa berbagai poster berisi tuntutan, para peserta menyampaikan orasi secara bergantian di depan gerbang Mapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menemui para demonstran untuk menerima aspirasi secara langsung. Pertemuan tersebut berlangsung terbuka dengan pengawalan personel kepolisian.

Dalam orasinya, PMII menyoroti beberapa perkara yang dinilai masih menjadi perhatian publik. Salah satunya yakni dugaan penimbunan solar yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menurut mahasiswa, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus pencurian emas di wilayah Kota Lumajang. Pasalnya, pelaku belum berhasil ditangkap sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Ketua PC PMII Lumajang, Saiful Hadi, mengatakan kepolisian perlu menyampaikan perkembangan setiap kasus secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Kasus OTT solar sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Lumajang. Karena itu, kami berharap proses penanganannya dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, PMII juga menyoroti maraknya aksi begal yang masih terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Lumajang. Menurut Saiful, pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan.

Kepolisian juga diminta mengungkap jaringan penadah yang diduga ikut menopang peredaran hasil kejahatan. Dengan begitu, rantai kriminalitas dapat diputus secara menyeluruh.

“Kami meminta polisi tidak berhenti pada pelaku begal saja. Penadah juga harus diungkap karena menjadi bagian penting dalam jaringan kejahatan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, PMII berharap kepolisian semakin meningkatkan upaya pencegahan tindak kriminal sehingga masyarakat dapat merasakan keamanan yang lebih baik.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, memastikan seluruh penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, tingkat penyelesaian perkara di Polres Lumajang telah mencapai sekitar 80 persen dari total kasus yang ditangani.

“Sampai saat ini penyelesaian kasus di Polres Lumajang cukup maksimal, mencapai sekitar 80 persen dari total perkara yang kami tangani,” tegas Suprapto.

Ia juga menyampaikan bahwa Polres Lumajang terbuka menerima kritik, masukan, maupun diskusi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.

Apabila PMII membutuhkan informasi terkait perkembangan penanganan perkara, lanjutnya, kepolisian siap memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan berdiskusi dengan kami apabila membutuhkan data atau informasi. Kami terbuka untuk sharing sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Setelah menyampaikan tuntutan dan menerima tanggapan dari pihak kepolisian, massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

BERITAHUKUM & KRIMINALPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *