Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 Kota Probolinggo SiLPA Tembus Rp108,1 Miliar
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – DPRD Kota Probolinggo menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) melakukan pembahasan menyeluruh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain menyatakan layak disahkan, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya semakin efektif dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, mengatakan Banggar telah mengkaji dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 dari berbagai aspek, mulai teknis hingga yuridis.
“Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh, kami menyimpulkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, DPRD juga memberikan beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh TAPD sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi,” ujar Mujib.
Sementara itu, laporan pertanggungjawaban APBD menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang cukup positif. Pemerintah Kota Probolinggo berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp1,008 triliun atau 101,96 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp989,13 miliar.
Capaian tersebut sekaligus mencerminkan peningkatan pendapatan sekitar 1,60 persen dibandingkan realisasi pada tahun anggaran 2024.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai Rp989,41 miliar atau sekitar 91,77 persen dari total anggaran sebesar Rp1,078 triliun. Adapun realisasi pembiayaan hampir menyentuh target, yakni 99,99 persen dari pagu Rp88,96 miliar.
Selisih antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp108.107.344.865,62.
Ketua TAPD Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menjelaskan bahwa penurunan serapan belanja dibanding tahun sebelumnya bukan disebabkan rendahnya kinerja pemerintah, melainkan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, Pemkot Probolinggo sengaja memperketat sistem pengendalian internal agar setiap penggunaan anggaran benar-benar memenuhi ketentuan administrasi dan tetap akuntabel.
“Kami memperketat sistem pengendalian internal agar seluruh penggunaan anggaran tetap akuntabel dan tidak berujung pada masalah hukum,” kata Budiono.
Akibat kebijakan tersebut, beberapa pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga harus ditunda karena dokumen administrasinya belum lengkap hingga penutupan tahun anggaran.
Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran Dana Transfer, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), turut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian teknis pada semester kedua tahun 2025.
Budiono menambahkan, efisiensi anggaran dari sisa hasil tender serta optimalisasi biaya operasional juga ikut memengaruhi tingkat serapan belanja. Meski demikian, ia memastikan langkah efisiensi tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan maupun pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.

