Pencairan JHT PPPK Paruh Waktu di Probolinggo Dibuka, Namun Peserta Harus Siap Kehilangan Sejumlah Manfaat
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya menemukan titik terang. Namun di balik kabar tersebut, muncul konsekuensi penting yang harus dipahami para peserta.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama perwakilan PPPK paruh waktu dari berbagai organisasi perangkat daerah. Rapat tersebut juga menghadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan dari kantor cabang Pasuruan–Probolinggo.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Nurhadi Wijayanto, menjelaskan bahwa pencairan JHT memang dapat dilakukan. Namun syaratnya, peserta harus menghentikan sementara status kepesertaan.
Akibatnya, selama masa nonaktif tersebut seluruh perlindungan jaminan sosial otomatis tidak berlaku.
“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja saat kepesertaan dihentikan, maka kejadian itu tidak masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya, Selasa (13/1/2026).
Selain perlindungan kecelakaan kerja, peserta juga berpotensi kehilangan sejumlah manfaat jangka panjang lainnya. Salah satunya adalah program beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Nurhadi menjelaskan, PPPK paruh waktu yang telah menjadi peserta selama tiga tahun sebenarnya memiliki peluang memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi. Nilainya bahkan bisa mencapai sekitar Rp174 juta.
Namun, jika JHT dicairkan dengan cara menghentikan kepesertaan, maka manfaat tersebut otomatis gugur.
“Padahal jika peserta meninggal dunia, anaknya bisa mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi negeri. Hak itu akan hilang jika kepesertaan dihentikan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, peserta dengan masa kepesertaan sekitar satu tahun juga berisiko kehilangan kesempatan memanfaatkan program perumahan melalui skema KPR dari BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut sebenarnya memungkinkan peserta mengakses pembiayaan rumah dengan plafon hingga Rp500 juta.
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan bahwa peserta yang mencairkan JHT harus menghentikan kepesertaan selama Januari. Setelah itu, mereka baru dapat mendaftar kembali pada Februari.
Namun, status kepesertaan akan dimulai kembali dari awal. Artinya, seluruh perhitungan manfaat, termasuk akumulasi JHT, juga dihitung ulang dari nol.
“Walaupun jedanya hanya satu bulan, perhitungannya tetap kembali dari awal. Besaran JHT yang diterima PPPK paruh waktu juga berbeda-beda, ada yang sekitar Rp7 juta dan ada nominal lain,” jelasnya.
Karena itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya menyarankan agar peserta mempertimbangkan kembali keputusan pencairan tersebut dan tetap melanjutkan kepesertaan demi menjaga perlindungan jangka panjang.
Meski demikian, BPJS memastikan seluruh data kepesertaan tetap tersimpan dengan aman. Data tersebut masih dapat digunakan kembali apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan atau skema perlindungan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menegaskan bahwa pencairan JHT tidak bersifat wajib.
Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan masing-masing PPPK paruh waktu.
“Tidak ada paksaan. Mau dicairkan atau tidak, itu hak masing-masing. Yang penting seluruh konsekuensinya dipahami terlebih dahulu,” tegasnya.
Melalui rapat tersebut, DPRD berharap para PPPK dapat mengambil keputusan secara bijak. Sebab, meskipun pencairan JHT memberikan manfaat jangka pendek, kebijakan itu juga berpotensi mengurangi perlindungan sosial yang sebenarnya menjadi tujuan utama program jaminan ketenagakerjaan.

