Warga Ketapang Keluhkan Homestay Diduga Jadi Tempat Prostitusi, DPRD Probolinggo Minta Pemkot Bertindak

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Aduan warga terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah penginapan kembali mencuat di Kelurahan Ketapang. Warga menilai aktivitas di Hadi’s Homestay sudah lama meresahkan, namun hingga kini belum ada penanganan tegas.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh warga RT 2 RW 2 Ketapang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo di kantor DPRD Kota Probolinggo.

Warga mengaku sudah berulang kali melaporkan dugaan aktivitas yang melanggar norma lingkungan tersebut. Bahkan, laporan disebut sudah disampaikan mulai dari tingkat kelurahan hingga ke wali kota. Namun, hingga kini penginapan tersebut masih tetap beroperasi.

Perwakilan warga, Sena, mengatakan razia dari aparat sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Meski demikian, aktivitas penginapan dinilai tetap berjalan seperti biasa.

“Satpol PP memang pernah razia, tetapi setelah itu penginapan tetap buka. Karena itu, kami bertanya apakah aturan daerah benar-benar dijalankan atau tidak,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Kecurigaan warga semakin menguat setelah razia yang dilakukan Satpol PP Kota Probolinggo pada 4 Januari 2025. Saat itu, petugas menemukan empat pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di dalam homestay tersebut.

Menurut warga, temuan tersebut seharusnya menjadi peringatan serius karena lokasi penginapan berada di tengah kawasan permukiman padat.

“Letaknya sangat dekat dengan rumah warga. Kondisi seperti ini tentu berdampak pada lingkungan, terutama bagi anak-anak kami,” kata Sena.

Selain itu, dalam forum RDP juga terungkap dokumen lama dari badan perizinan tahun 2012. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemilik homestay pernah menyatakan kesediaannya untuk dicabut izinnya jika kembali melanggar aturan.

Kesepakatan tersebut bahkan disebut sudah dibuat sejak tahun 2009 melalui pertemuan antara pemilik usaha dan warga sekitar.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mempertanyakan mengapa kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan.

Menurutnya, jika memang ada pernyataan siap dicabut izinnya ketika terjadi pelanggaran, maka pemerintah daerah seharusnya menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

“Kalau sudah ada pernyataan siap dicabut izinnya, lalu sekarang ditemukan pelanggaran, berarti ada persoalan dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemilik homestay kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh stafnya. Perwakilan pengelola, R. Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima tamu tanpa menanyakan status hubungan maupun lama menginap.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keluhan warga yang selama bertahun-tahun merasa terganggu oleh aktivitas penginapan yang dinilai tidak sesuai dengan norma lingkungan.

Sementara itu, sejumlah instansi pemerintah yang hadir memberikan penjelasan berbeda. Dinas Pariwisata Kota Probolinggo mengaku belum menerima laporan resmi hasil razia.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan hanya menjalankan penindakan berdasarkan laporan warga dan menunggu arahan dari dinas terkait.

Adapun DPMPTSP Kota Probolinggo menjelaskan bahwa izin usaha homestay tersebut masih berlaku dan secara administrasi dinyatakan lengkap.

Perbedaan jawaban antarinstansi tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Warga mempertanyakan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab jika izin usaha dinyatakan sah, tetapi aktivitas di lapangan menimbulkan masalah sosial.

Menutup rapat, Komisi I DPRD Kota Probolinggo memberikan batas waktu kepada pemerintah kota untuk menggelar rapat koordinasi pengendalian hingga 19 Januari 2025. Selain itu, DPRD juga meminta agar pemilik homestay wajib hadir dalam pertemuan lanjutan.

“Kami tidak ingin bertindak sembarangan. Namun, kami juga tidak bisa membiarkan keluhan warga terus berulang tanpa solusi,” tegas Sibro.

Warga pun menerima rekomendasi tersebut. Meski demikian, mereka berharap laporan kali ini benar-benar ditindaklanjuti sehingga persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tidak lagi berhenti hanya pada forum rapat.

BERITAHUKUM & KRIMINALPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *