BBTNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal Semeru, 4 Orang Masih Diburu
Lumajang (Tirtanetwork.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengamankan 13 orang yang kedapatan melakukan pendakian tanpa izin ke Gunung Semeru. Penindakan ini dilakukan lewat dua operasi terpisah di wilayah Lumajang dan Malang, sementara empat orang lainnya masih terus dicari petugas.
Pada pengawasan di kawasan RPTN Ranupani, Desa Ranupani, Lumajang, petugas menangkap dua orang pendaki. Keduanya diketahui mendaki lewat jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026. Sebelumnya, salah satu dari mereka sudah melakukan peninjauan jalur itu sejak Mei 2026. Saat berusaha menghindari patroli dalam perjalanan turun, mereka lari ke area kebun warga, lalu diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke petugas.
Sementara itu, tim juga melakukan penyisiran ketat di kawasan RPTN Taman Satriyan, tepatnya di Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Malang. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 11 orang yang masuk lewat jalur tidak resmi.
Dari keterangan yang dihimpun, total rombongan pendaki ilegal di jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang. Terdiri dari 12 pendaki, dua pemandu, dan satu pembawa barang. Selain 11 orang yang sudah diamankan, empat orang lainnya belum ditemukan hingga saat ini. Di antara yang hilang ada dua pemandu dan satu pembawa barang, yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan hutan. Tim patroli terus disiagakan untuk melacak keberadaan mereka.
Semua orang yang sudah diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara. Petugas akan menyusun berita acara guna menentukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak BBTNBTS kembali menegaskan bahwa mendaki lewat jalur tidak resmi atau memasuki kawasan yang ditutup bukan hanya melanggar aturan, tapi juga sangat berisiko bagi keselamatan.
“Jalur sembarangan sering kali tidak terawat, memiliki medan terjal, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan dan menggunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan” terang Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha dalam siaran pers.

