Chat “Sayang” ke Istri Orang Berujung Maut
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Sebuah pesan singkat di media sosial TikTok berujung tragis. Gara-gara mengirim chat bernada mesra kepada istri orang, seorang pemuda asal Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, tewas setelah dianiaya secara brutal oleh dua pria.
Korban diketahui bernama RK (24 tahun), warga Desa Gili Ketapang. Ia meninggal dunia sehari setelah dianiaya oleh WD (22 tahun) suami dari wanita yang digodanya dan temannya, SH (37 tahun).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, kasus ini bermula dari pesan pribadi korban yang dikirim ke akun TikTok milik istri WD. Pesan itu berisi panggilan sayang dan kata-kata mesra. Namun, tanpa disadari, saat itu ponsel sang istri sedang dipegang oleh WD.
“Pelaku WD marah besar setelah membaca pesan tersebut. Keesokan harinya, Kamis (6/11/2025), ia bersama SH mendatangi RK yang tengah duduk di sebuah warung kopi di Pulau Gili Ketapang,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

Setelah memanggil korban, kedua pelaku langsung melancarkan serangan. WD menusuk kepala korban satu kali, punggung belakang satu kali, serta paha bagian belakang satu kali. Tak berhenti di situ, ia juga menendang alat kelamin korban dua kali. Sementara itu, SH memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali.
“Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku meninggalkan korban begitu saja. Saksi yang melihat kejadian itu sempat menolong korban dan membawanya pulang. Namun, keesokan harinya, keluarga menemukan korban sudah tak bernyawa,” ungkap Kapolres.
Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Petugas segera membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan otopsi.
Dari hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian RK adalah luka tusuk di kepala bagian kanan yang menembus jaringan otak dan menyebabkan pendarahan hebat.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap WD dan SH pada Sabtu (8/11/2025) di Pulau Gili Ketapang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait aksi penganiayaan tersebut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico Yumasri.

