Denda Sampah Rp50 Juta Dinilai Tak Efektif Jika Tanpa Skema Penindakan Jelas
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Rencana penerapan denda hingga Rp50 juta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo dinilai berisiko tidak efektif apabila tidak diiringi skema penegakan yang terukur dan bertahap. Alih-alih menciptakan kepatuhan, aturan keras tanpa panduan teknis justru dikhawatirkan hanya menjadi simbol ketegasan semata.
Tenaga Ahli DPRD Kota Probolinggo, Syahrul Sajidin, menegaskan bahwa hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang membuka ruang pemberlakuan sanksi maksimal, baik bagi individu maupun badan usaha. Namun demikian, menurutnya, besarnya nominal denda tidak otomatis menjamin efektivitas pelaksanaan di lapangan.
“Ketika sanksinya tinggi, tetapi mekanismenya tidak jelas, aparat justru ragu bertindak. Akhirnya, Perda terlihat tegas, tetapi tidak berjalan,” ujar Syahrul saat pembahasan tindak lanjut fasilitasi Raperda, Senin (15/12/2025).
Dalam rancangan aturan tersebut, warga yang terbukti sengaja membuang atau membakar sampah terancam denda maksimal Rp500 ribu. Sementara itu, produsen, pengelola kawasan, hingga badan usaha pengelola sampah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga Rp50 juta, bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
Meski begitu, Syahrul menilai persoalan utama tidak terletak pada besaran denda, melainkan pada belum adanya pengaturan teknis mengenai tahapan penindakan. Ia menyoroti absennya kejelasan apakah pelanggaran akan langsung dikenai sanksi atau didahului dengan pembinaan, teguran, dan peringatan tertulis.
“Penegakan aturan tidak bisa langsung lompat ke sanksi maksimal. Harus ada tahapan yang jelas. Di sinilah pentingnya Peraturan Wali Kota sebagai pedoman operasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Perda yang memuat sanksi berat tanpa panduan teknis berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan hukum. Akibatnya, aturan bisa diterapkan tegas kepada satu pihak, namun longgar terhadap pihak lainnya.
Tak hanya soal sanksi, Raperda Pengelolaan Sampah juga membebankan kewajiban besar kepada produsen. Mulai dari pembatasan timbulan sampah, penggunaan kemasan ramah lingkungan, hingga kewajiban menarik kembali kemasan produk pasca konsumsi. Tanpa sistem pengawasan dan pendampingan yang matang, kewajiban tersebut dinilai sulit diterapkan secara konsisten.
DPRD Kota Probolinggo menegaskan bahwa tujuan utama Perda Pengelolaan Sampah bukan semata-mata memberi efek kejut melalui ancaman denda. Sebaliknya, regulasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran, mengubah perilaku masyarakat, serta mendorong tanggung jawab dunia usaha secara berkelanjutan.
“Ketegasan aturan harus dibarengi dengan kesiapan pelaksanaan. Jika tidak, Perda hanya akan tampak keras di atas kertas,” pungkas Syahrul.

