DPRD Kota Probolinggo Soroti PHK Karyawan Akibat Unggahan Foto Area Kerja
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Muhammad Abduh (25), seorang pekerja asal Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Abduh diberhentikan oleh PT Indoperin Jaya setelah mengunggah foto aktivitas kerja di area produksi perusahaan.
Kasus tersebut mencuat setelah Abduh mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Probolinggo, Senin (5/1/2026). Dalam aduannya, Abduh menyampaikan bahwa dirinya di-PHK dengan alasan melanggar tata tertib perusahaan terkait larangan pengambilan dan pengunggahan foto di lingkungan kerja.
Padahal, Abduh telah mengabdi selama empat tahun di perusahaan produksi lem tersebut dan resmi berstatus karyawan tetap sejak Juni 2024. Namun, pada November 2024, ia mengambil foto panel mesin dan pendingin ruangan (AC) di ruang kerja. Selanjutnya, foto tersebut diedit melalui aplikasi ponsel dan secara otomatis terunggah ke media sosial serta muncul di status WhatsApp.
Mengetahui unggahan itu, manajemen perusahaan langsung menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran aturan internal. Abduh pun menerima teguran dan diminta menghapus foto. Meski telah mematuhi permintaan tersebut, perusahaan tetap menerbitkan surat PHK pada 13 November 2024.
Tidak tinggal diam, Abduh kemudian meminta pendampingan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo. Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Probolinggo memfasilitasi dua kali mediasi, yakni pada 11 dan 22 Desember 2024. Namun, kedua pertemuan tersebut gagal menghasilkan kesepakatan.
Ketua KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menegaskan bahwa unggahan foto tersebut tidak dilakukan secara sengaja dan tidak memuat informasi teknis maupun rahasia perusahaan.
“Pekerja tidak memiliki niat menyebarkan informasi internal. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat menjelaskan kerugian nyata akibat unggahan tersebut,” tegas Donal.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indoperin Jaya, Raymond Caesar, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki tata tertib ketat yang melarang segala bentuk dokumentasi di area produksi. Menurutnya, Abduh telah melanggar dua klausul penting.
“Larangan itu mencakup pengambilan foto atau video yang berpotensi membocorkan rahasia perusahaan dan tindakan yang dapat membahayakan aset produksi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat.
Di sisi lain, Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fadjar Winarti, membenarkan bahwa pihak perusahaan menolak mempekerjakan kembali Abduh. Oleh karena itu, Disperinaker akan menyusun anjuran tertulis sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam forum tersebut, Abduh mengaku memahami aturan perusahaan. Namun, ia menilai larangan terkait rahasia perusahaan hanya berkaitan dengan formula dan standar proses produksi, bukan aktivitas kerja secara umum.
Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo menilai PHK tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Mereka menyoroti tidak adanya sanksi bertahap serta belum terbuktinya kerugian konkret yang dialami perusahaan.
Sementara itu, manajemen PT Indoperin Jaya berpendapat bahwa penegakan tata tertib harus dilakukan secara tegas agar tidak menjadi preseden bagi karyawan lain. Mereka juga menilai panel mesin yang difoto berpotensi membuka alur produksi bagi pihak yang memahami bidang teknik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi resmi dan mendorong solusi alternatif selain PHK.
“Kami membuka peluang penempatan ulang, sanksi sementara, atau langkah lain yang lebih berkeadilan. Selain itu, kami juga berencana melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk melihat kondisi di lapangan,” pungkasnya.

