DPRD Soroti Truk Besar Masih Melintas di Pusat Kota Probolinggo, Aturan Dinilai Tak Efektif
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Polemik kendaraan bertonase besar yang masih melintas di jalan protokol Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan. Meski larangan sudah lama diberlakukan, faktanya truk besar, kontainer, hingga bus besar masih kerap terlihat melintasi jantung kota.
Akibatnya, kondisi tersebut memicu kritik dari DPRD Kota Probolinggo. Pasalnya, persoalan ini dinilai sebagai masalah lama yang terus berulang tanpa solusi yang jelas.
Sejumlah ruas jalan utama yang seharusnya steril dari kendaraan berat justru masih sering dilalui kendaraan besar. Di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Panglima Sudirman, Pahlawan, Ahmad Yani, Panjaitan hingga Gatot Subroto.
Padahal sebelumnya pemerintah telah menetapkan larangan bagi truk besar dan bus besar melintas di Jalan Panglima Sudirman dan Soekarno Hatta. Namun demikian, aturan tersebut dinilai belum berjalan efektif di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadhus Sholihin Firdaus menegaskan, kedua ruas jalan yang berada di pusat kota itu memang tidak layak dilalui kendaraan bertonase besar.
Menurutnya, selain memicu kemacetan, kendaraan besar juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Jalan Panglima Sudirman dan Soekarno Hatta berada di jantung kota. Karena itu, jalur tersebut sangat tidak cocok dilalui truk besar,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut, Riyadhus yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo menyebut aturan sebenarnya sudah sangat jelas. Namun kenyataannya, kendaraan besar masih bebas melintas.
“Prinsipnya aturan sudah ada. Truk besar dan bus besar dilarang masuk ke jalur tersebut. Tetapi faktanya di lapangan justru masih sering terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para sopir kendaraan berat.
Menurutnya, aparat terkait, baik dari unsur kepolisian lalu lintas maupun Dinas Perhubungan, perlu memperkuat koordinasi serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
“Kalau penegakan aturan dilakukan secara tegas, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Ini jalan tengah kota, bukan jalur kendaraan berat,” tambahnya.
Karena itu, DPRD berencana meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai masih maraknya pelanggaran tersebut. Terutama terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Perhubungan, untuk mengetahui alasan mengapa truk besar masih sering melintas di jalur tersebut,” jelas Riyadhus.
Sementara itu, Satlantas Polres Probolinggo Kota memastikan upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan. Polisi juga terus mengingatkan para sopir agar tidak memasuki jalur utama kota.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Marjono mengatakan, pihaknya telah mengarahkan kendaraan besar agar menggunakan jalur alternatif.
“Kami sudah memaksimalkan pencegahan di lapangan. Kendaraan besar wajib menggunakan Jalur Lingkar Utara (JLU), baik dari arah timur maupun barat,” jelasnya.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap ada langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sebab jika dibiarkan terus berlangsung, kendaraan besar dikhawatirkan akan semakin memperparah kemacetan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan di pusat Kota Probolinggo.

