Dugaan Prostitusi di Homestay Ketapang Tak Kunjung Tuntas, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkot
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Mandeknya penanganan dugaan prostitusi terselubung di salah satu homestay di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, kembali menuai kritik tajam. Kali ini, sorotan bukan hanya tertuju pada pengelola penginapan, melainkan juga pada lemahnya pengawasan lintas instansi Pemerintah Kota Probolinggo.
Masalah tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama warga RT 2 RW 2 Ketapang, Senin (12/1/2026). Dalam forum itu, warga menilai Pemkot gagal menuntaskan persoalan yang sudah berlarut sejak lebih dari satu dekade.
Sejak awal, warga mengaku rutin melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu Homestay. Namun, hingga kini, penginapan tersebut tetap beroperasi normal, meski berkali-kali tersandung razia.
Perwakilan warga, Sena, menegaskan keresahan masyarakat semakin memuncak karena tidak ada tindakan tegas meski pelanggaran terus berulang.
“Setiap ada razia, hasilnya selalu sama. Ada pasangan bukan suami istri, tapi tidak pernah berujung penutupan. Akhirnya warga bertanya, aturan ini benar-benar dijalankan atau hanya formalitas?” ujarnya.
Kekhawatiran warga kian beralasan setelah Satpol PP kembali menemukan empat pasangan muda-mudi bukan pasangan sah dalam razia pada 4 Januari 2026. Lokasi homestay yang berada di tengah permukiman padat penduduk dinilai memperparah dampak sosial.
Selain mengganggu kenyamanan, warga khawatir keberadaan penginapan tersebut memberi contoh buruk bagi anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.
“Ini bukan soal bisnis, tapi soal lingkungan dan masa depan anak-anak kami,” tegas Sena.
Dalam RDP, DPRD justru menemukan fakta lama yang hingga kini belum dieksekusi. Dokumen perizinan tahun 2012 mencatat adanya pernyataan tertulis dari pemilik homestay yang bersedia dicabut izinnya jika kembali melanggar ketentuan. Kesepakatan tersebut bahkan sudah disepakati bersama warga sejak 2009.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mempertanyakan komitmen Pemkot dalam menegakkan kesepakatan tersebut.
“Kalau komitmen sudah ada, temuan razia juga nyata, lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai aturan hanya keras di atas kertas,” tegasnya.
Ironisnya, pemilik homestay kembali mangkir dari forum resmi DPRD. Pengelola hanya mengirimkan perwakilan staf, R. Hartono, yang menyatakan pihaknya menerima tamu tanpa mempersoalkan status hubungan maupun lama menginap.
Pernyataan itu justru memperkuat kekhawatiran warga bahwa pengawasan internal penginapan nyaris tidak ada.
Sementara itu, jawaban dari instansi pemerintah terkesan saling bertolak belakang. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) mengaku belum menerima laporan resmi hasil razia. Satpol PP menyatakan hanya bertindak berdasarkan aduan masyarakat. Di sisi lain, DPMPTSP menegaskan izin usaha homestay masih sah secara administratif.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika izin legal tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Menutup RDP, Komisi I DPRD Kota Probolinggo memberikan batas waktu hingga 19 Januari 2026 kepada Pemkot untuk menggelar rapat koordinasi lintas instansi. DPRD juga menegaskan kehadiran pemilik homestay menjadi syarat mutlak.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi kami juga tidak akan membiarkan masalah ini terus berulang. Keputusan ada di tangan Pemkot,” pungkas Sibro.
Meski menerima rekomendasi DPRD, warga berharap proses kali ini tidak kembali berhenti pada wacana. Mereka menuntut langkah konkret agar persoalan lama ini benar-benar diselesaikan.

