GP Ansor, Bawaslu, dan RKP Probolinggo Sepakat Tingkatkan Transparansi Pilkada Lewat MoU dan Diskusi Hukum

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – GP Ansor Kota Probolinggo bersama Bawaslu dan Rumah Keadilan Probolinggo (RKP) menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sekaligus diskusi hukum kepemiluan di kantor PC NU Kota Probolinggo, Kamis malam (11/9/2025). Acara ini mengusung tema “Problematika Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Probolinggo”.

Ketua GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memberikan kritik, saran, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 agar penyelenggaraan Pilkada 2029 berjalan lebih baik.

“Diskusi ini menghasilkan beberapa catatan penting. Transparansi dan integritas penyelenggara harus ditingkatkan, sementara SDM di tingkat KPPS wajib dibekali pemahaman yang kuat soal aturan kepemiluan. Banyak pelanggaran di 2024 muncul karena penyelenggara kurang memahami regulasi,” ungkap Salamul Huda.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi pada Pilkada 2024, mulai dari dugaan keterlibatan ASN hingga praktik politik uang. Namun, menurutnya, pembuktian money politics sangat sulit karena Bawaslu hanya memiliki waktu terbatas, yakni 3 plus 2 hari, untuk menindaklanjuti laporan.

“Harapan kami, Pilkada 2029 bisa lebih transparan, aturan lebih jelas, serta meminimalisir politik uang di Kota Probolinggo,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menekankan bahwa MoU ini merupakan lanjutan dari upaya Bawaslu memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat. Sebelumnya, Bawaslu sudah menggandeng OKP seperti HMI, PMII, GMNI, IMM, hingga cabang Dinas Pendidikan.

“Kali ini dengan Ansor dan RKP. Selanjutnya kami akan bekerja sama dengan NU, Muhammadiyah, FKUB, dan MUI. Tujuannya jelas, agar nilai-nilai demokrasi tersosialisasi lebih luas, bahkan hingga ke sekolah melalui kegiatan upacara atau pelajaran PPKN,” jelas Johan.

Ia juga menggarisbawahi perbedaan regulasi antara Pemilu dan Pilkada. Jika di Pemilu Bawaslu berwenang memutus pelanggaran, maka pada Pilkada sebelumnya Bawaslu hanya bisa memberi rekomendasi. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu kini memiliki kewenangan lebih kuat dalam bentuk keputusan.

“Dengan kewenangan baru ini, Bawaslu tidak hanya sekadar memberi rekomendasi, tapi juga bisa memutus pelanggaran. Ini penting untuk memperkuat penegakan hukum kepemiluan,” tambahnya.

Acara tersebut diakhiri dengan komitmen bersama agar Pilkada 2029 di Kota Probolinggo berlangsung lebih bersih, transparan, dan demokratis.

BERITALATEST NEWSPOLITIK & PEMERINTAHANPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *