Ijin dinyatakan Lengkap Mie Gacoan Probolinggo Kembali Dibuka

Probolinggo (Tirtanetwork.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo resmi membuka segel penutupan sementara Resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Jumat pagi (6/2/2026). Pembukaan dilakukan setelah pihak manajemen Mie Gacoan dinyatakan telah melengkapi perijinan secara administratif.

Pembukaan segel dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, turun langsung membuka banner penutupan yang sebelumnya dipasang oleh Pemerintah Kota.

Seperti diketahui, Resto Mie Gacoan telah disegel sejak 22 September 2025. Penutupan dilakukan karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan, khususnya terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan sistem IPAL yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Fathur Rozi menjelaskan, keputusan membuka segel diambil setelah adanya rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. Namun demikian Rozi mengingatkan dengan dibukanya segel ini, kewajiban pembangunan saluran IPAL permanen harus selesai dalam empat bulan ke depan.

Rozi berharap dengan dibukanya kembali restoran tersebut dapat memberikan dampak positif, terutama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta perputaran ekonomi masyarakat sekitar.

Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), Rozi menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan proses perizinan yang menjadi dasar penutupan sebelumnya.

“Itu persoalan berbeda dan tidak masuk dalam temuan perizinan yang kemarin,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Legal Konsultan Mie Gacoan, Salamul Huda, mengakui pembangunan IPAL permanen memang belum rampung. Ia memastikan proses tersebut akan diselesaikan dalam waktu kurang dari empat bulan.

“Salurannya sebenarnya sudah ada, tinggal proses penggalian dan penyempurnaan. Kami targetkan selesai sebelum tenggat waktu,” jelasnya.

Salamul juga menyebut pihak manajemen telah mengajukan permohonan diskresi kepada Wali Kota Probolinggo agar operasional resto tetap berjalan selama proses pembangunan IPAL permanen berlangsung.

“Kami meminta kebijakan khusus selama empat bulan sambil menyelesaikan kewajiban tersebut,” tandasnya.

POLITIK & PEMERINTAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *