Keluarga Faradila Hormati Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM
Malang (Tirtanetwork.com) — Keluarga besar Faradila Amalia Najwa menyatakan sikap menerima sekaligus menghormati putusan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhamad Saleman, pelaku utama pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Keputusan itu diambil majelis hakim pada sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (23/9/2026). Sementara itu, rekan terdakwa lainnya, Suyitno, divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Kedua vonis ini ternyata lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar keduanya dihukum seumur hidup pada sidang 26 Agustus lalu. Meski begitu, keluarga korban menilai putusan tersebut sudah tepat.
“Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Bagi kami, putusan ini memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya,” ujar Samsudin SH MH, selaku kuasa hukum keluarga Faradila, usai sidang berlangsung.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan pihaknya sangat menghargai kemandirian yang ditunjukkan para hakim selama memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan itu lahir dari fakta-fakta di persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang matang.
Sebelum sidang putusan digelar, keluarga bersama sejumlah elemen masyarakat dan LSM LIRA memang menggelar aksi damai di depan gedung PN Malang. Namun, Samsudin menegaskan kegiatan tersebut sama sekali bukan untuk menekan pengadilan.
“Kami tidak pernah meminta hakim menjatuhkan putusan dengan cara tertentu. Tidak ada intervensi di sana. Kehadiran kami hanya untuk mengawal sekaligus memantau agar proses hukum berjalan terbuka dan transparan,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan di ruang sidang harus murni lahir dari keadilan, bukan dipengaruhi tekanan pihak mana pun — baik itu kepentingan publik, kekuasaan, maupun kelompok tertentu.
Diketahui, Agus Muhamad Saleman dulunya adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Ia sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus ini.
Samsudin pun menegaskan perbuatan keji ini adalah tanggung jawab pribadi pelaku semata. Sebab, jabatan maupun seragam tidak bisa dijadikan tameng untuk lepas dari jerat hukum.
“Jangan sampai perbuatan satu orang lalu dianggap sebagai kesalahan seluruh lembaga. Justru, penegakan hukum yang tegas akan menjaga kehormatan institusi kepolisian itu sendiri,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Faradila ditemukan meninggal dunia di saluran air di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025 silam. Awalnya diduga kecelakaan, namun penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada kasus pembunuhan berencana. Agus dan Suyitno pun akhirnya ditangkap dan diadili.
Kini, proses hukum telah menghasilkan putusan. Agus divonis mati, sementara Suyitno dipenjara 20 tahun. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga sekaligus penegasan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang kedudukan maupun latar belakang.

