Polemik Lahan KDMP Kandangjati Kulon, Pemkab Probolinggo Siapkan Lokasi Baru

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyiapkan langkah pemindahan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan. Keputusan ini muncul setelah pembangunan koperasi tersebut memicu sengketa dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, yakni Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Pemkab Probolinggo memastikan pembangunan KDMP di atas lahan tersebut bermasalah. Karena itu, pemerintah daerah memilih opsi memindahkan bangunan ke lokasi lain untuk mengakhiri polemik yang berkembang.

Persoalan ini mencuat setelah tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra memasang papan penanda kepemilikan dan melakukan penyegelan di lokasi bangunan KDMP. Mereka menilai pembangunan koperasi telah menggunakan tanah milik kliennya tanpa persetujuan.

Kuasa hukum Teddy, Maulana Solehuddin, menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut pada 2021, saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Menurut Maulana, pihaknya memiliki dokumen berupa akta perjanjian jual beli serta sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar klaim kepemilikan.

Namun, pihaknya mengaku terkejut ketika mengetahui adanya pembangunan KDMP di atas lahan tersebut pada 2026.

Maulana menyebut, sebelum pembangunan berlangsung, tim kuasa hukum sempat menerima telepon dari pihak pengembang yang meminta izin penggunaan tanah. Akan tetapi, permintaan itu tidak mendapat persetujuan.

Meski demikian, pembangunan tetap berjalan hingga bangunan KDMP berdiri megah dan dilengkapi berbagai fasilitas.

Atas kondisi tersebut, pihak Teddy kemudian menempuh jalur hukum karena menilai pembangunan berlangsung tanpa izin pemilik lahan.

Di tengah proses sengketa, tim kuasa hukum kembali melakukan penyegelan dengan memasang papan besi bertuliskan klaim kepemilikan tanah atas nama Bambang Sutrisno.

Aksi tersebut menjadi upaya kedua setelah tanda pembatas yang sebelumnya mereka pasang dilaporkan dirusak oleh orang tak dikenal.

Selain memasang kembali tanda kepemilikan, pihak Teddy juga melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Probolinggo.
Kami mengultimatum ini tanah klien kami bukan tanah negara, tentang perusakan kami akan laporkan.

“Klien kami adalah Tedi Minahasa Putra beliau membeli tanah dari Bambang Sutrisno kemudian ada perjanjian jual beli ada pada klien kami” Ujar Maulana di lokasi KDMP.”

Sementara itu, Pemkab Probolinggo mengaku telah menelusuri asal-usul lahan yang menjadi lokasi pembangunan KDMP. Hasil penelusuran pemerintah daerah mengarah pada adanya kesalahan dalam proses pembangunan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyiapkan solusi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Salah satu opsi yang dipastikan ditempuh adalah memindahkan bangunan KDMP ke lokasi baru.

Langkah itu diambil karena tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra menegaskan tidak bersedia menjual maupun melakukan tukar guling atas tanah yang mereka klaim sebagai milik kliennya.

“Kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak dan disepakati, satu satunya jalan kami akan memindahkan bangunan tersebut” Jelas Ugas saat ditemui wartawan.

BERITAHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHANPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *