Pembunuhan di Pantai Permata Terungkap, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, yang diduga menghabisi nyawa korban sekaligus menguasai sepeda motor miliknya.

Kasus ini terungkap sekitar 10 hari setelah warga menemukan jasad korban di lahan kosong Jalan Pantai Permata pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memastikan korban merupakan SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban menghubungi tersangka pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk bertemu di Terminal Bayuangga.

Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur. Selanjutnya, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari sebelum kembali ke Kota Probolinggo.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selama perjalanan korban beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan, mulai memeluk, meraba, hingga mencium lehernya saat sepeda motor melaju. Kondisi itu kemudian memicu emosi tersangka.

Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang selama ini kerap mereka gunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil palu yang berada di bagasi sepeda motor korban. Selanjutnya, ia memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka mencekik leher korban sampai tidak berdaya.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil cutter dari dalam tas korban lalu menyayat bagian mulut dan leher korban. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengaburkan motif utama pembunuhan sehingga seolah-olah korban menjadi sasaran aksi balas dendam.

Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang sebelum meninggalkannya. Setelah itu, ia membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dompet, dan barang-barang milik korban.

Dalam pelariannya, tersangka menyimpan sepeda motor korban di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama kurang lebih tiga hari. Berikutnya, kendaraan tersebut dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan harga Rp4 juta.

Sementara itu, tas beserta telepon genggam korban dibuang di tepi sungai dekat SPBU Klakah. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan sepeda motor korban yang telah berpindah tangan.

Petugas akhirnya mengamankan AN pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, polisi memeriksanya sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaos merah merek Quicksilver, sarung hitam motif batik, sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta helm NHK warna merah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga pembunuhan dipicu kombinasi rasa sakit hati akibat perlakuan korban terhadap tersangka dan motif ekonomi karena pelaku ingin menguasai harta benda korban.

Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 479 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITAHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *