Ratusan Juta Belum Dibayar, Ning Tiwi Malah Difitnah Curi HP
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Sri Setyo Pertiwi atau yang akrab dikenal sebagai Ning Tiwi akhirnya angkat suara usai memenuhi undangan klarifikasi di Polres Probolinggo Kota pada Kamis (25/9/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya bukan tersangka dalam kasus dugaan pencurian handphone, melainkan hadir untuk memberikan penjelasan atas laporan yang ia nilai tidak berdasar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ning Tiwi menekankan bahwa persoalan sebenarnya bukan pencurian, melainkan sengketa piutang dengan seseorang berinisial PE. Menurutnya, nilai piutang itu tidak kecil, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Permasalahan ini murni bermula dari utang-piutang saya dengan saudara PE. Sampai sekarang belum ada penyelesaian. Jadi sangat tidak logis jika saya dituduh mencuri handphone, sementara saya adalah pihak yang dirugikan secara materi,” ungkap Ning Tiwi.
Ia menceritakan kronologi pertemuan dengan PE yang berlangsung di sebuah kafe cuci mobil di Kota Probolinggo. Saat itu, dirinya hanya menagih kejelasan pembayaran utang. Ia bahkan sempat menawarkan opsi jaminan berupa sertifikat tanah agar ada kepastian.
Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. “Saat saya minta sertifikat tanah sebagai bentuk tanggung jawab, PE langsung bereaksi emosional dan nyaris kehilangan kendali. Karena situasi semakin panas, saya memilih menghentikan pembicaraan di tempat itu,” jelas Ning Tiwi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakannya membawa ponsel milik PE bukan bentuk pencurian. Menurutnya, langkah itu semata-mata sebagai tekanan agar masalah bisa dibicarakan dengan tenang di tempat lain.
“Saya membawa handphone tersebut supaya pembicaraan bisa dilanjutkan di rumah saya, bukan untuk dicuri atau dimiliki. Sayangnya, hal itu justru dipelintir dan dijadikan laporan ke polisi,” terangnya.
Tak hanya itu, Ning Tiwi juga mengaku terpukul ketika tuduhan pencurian itu disebarkan melalui akun TikTok bernama @ninis123. Meski unggahan itu sudah dihapus, ia sempat mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Tuduhan itu jelas menyakitkan. Bagaimana mungkin saya dituduh mencuri sementara saya yang dirugikan karena piutang ratusan juta belum dikembalikan?” tegasnya.
Meski hingga kini ia masih menahan diri, Ning Tiwi menegaskan tidak segan melaporkan balik pihak-pihak yang mencemarkan namanya jika kasus ini terus dipelintir. Ia menekankan kehadirannya di Polres Probolinggo Kota adalah bentuk kooperatif, bukan karena status tersangka.
“Saya sudah jelaskan semuanya kepada penyidik. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Ini soal keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo Kota belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

