Satpol PP Probolinggo Segel Tiga Karaoke di Dringu
Probolinggo ( Tirtanetwork.com ) – Tiga rumah karaoke di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo resmi ditutup petugas gabungan pada Rabu siang (10/1/2025). Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin resmi serta memicu keluhan dari masyarakat sekitar.
Penutupan berlangsung di Desa Dringu dan Desa Pabean. Petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian dan TNI turun langsung menutup paksa bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola sebelum tindakan tegas dilakukan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada upaya dari pemilik usaha untuk mengurus perizinan.

“Kami sudah memberikan teguran. Tetapi karena tidak diindahkan, maka dilakukan penutupan. Jika masih membandel, maka ketiga lokasi ini akan kami tutup total,” tegas Sugeng.
Langkah tegas Satpol PP ini, menurut Sugeng, bukan hanya soal administrasi izin, melainkan juga untuk merespons keresahan warga yang merasa terganggu. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawasi tempat hiburan malam agar berjalan sesuai aturan.
Masyarakat sekitar sebelumnya melaporkan aktivitas karaoke tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan meresahkan lingkungan. Aduan inilah yang mendorong Satpol PP melakukan operasi penertiban bersama aparat keamanan.

