Video Viral Wisatawan Terbangkan Paralayang di Bromo, Tuai Beragam Kritikan

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Sebuah video wisatawan yang nekat menerbangkan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) jadi sorotan publik. Rekaman berdurasi singkat itu menampilkan seorang turis mengendalikan paralayang oranye dari kawasan Bukit Kingkong, Kabupaten Pasuruan. Aksi berisiko tersebut sontak menuai reaksi beragam dari warganet hingga otoritas taman nasional.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, menegaskan bahwa aktivitas paralayang di Bromo dilarang keras. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga menyinggung kesakralan Gunung Bromo bagi masyarakat adat Tengger.

“Kami pastikan penerbangan paralayang di kawasan TNBTS tidak diperbolehkan. Saat ini kami masih menelusuri siapa wisatawan maupun pemandu yang membawa mereka,” jelas Septi, Sabtu (13/9/2025).

Ia menambahkan, kawasan Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga ruang budaya yang dijunjung tinggi. Karena itu, wisatawan diwajibkan menghormati aturan serta kearifan lokal masyarakat Tengger.

Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Ketua Cabor Paralayang Kabupaten Probolinggo, Agung, mengklarifikasi bahwa video itu sebenarnya sudah beredar tiga bulan lalu. Namun belakangan kembali ramai di media sosial dengan judul yang dinilainya provokatif.

“Banyak yang bertanya ke saya seakan-akan Bromo dinodai wisatawan paralayang. Padahal komunitas paralayang selalu menghormati batas sakral yang ditentukan tokoh adat,” terang Agung.

Agung menuturkan, setidaknya ada tujuh lokasi yang dilarang keras dilintasi paralayang maupun drone, seperti area kawah, pura, watu dukun, ada sekitar tujuh titik yang disakralkan oleh warga Tengger. Pihaknya juga rutin menerima arahan langsung dari tokoh adat maupun dukun setempat agar aktivitas olahraga ekstrem tetap sejalan dengan kearifan lokal.

Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa pihak komunitas pernah berdialog dengan Balai Besar TNBTS dan mendapat respons positif. Namun, terkait izin, kewenangan tetap berada di tangan TNBTS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

Aturan tersebut memuat daftar pendapatan negara bukan pajak (PNBP),termasuk kegiatan wisata berbasis olahraga ekstrem seperti paralayang, arung jeram, dan balon udara di kawasan taman nasional.
Meski demikian, Septi menegaskan kembali bahwa selama belum ada izin resmi, paralayang di Bromo tetap dianggap pelanggaran. Pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan antara konservasi, pariwisata, dan nilai budaya yang dijunjung masyarakat Tengger.

BERITALATEST NEWSPROBOLINGGOSPORT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *