10 Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Menarik di Balik Kasusnya
Lumajang (Tirtanetwork.com) – Polres Lumajang akhirnya berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menimpa kades Pakel. Penangkapan ini sekaligus membuka tirai misteri mengenai latar belakang aksi pengeroyokan ini.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa total 16 orang untuk mendalami kasus ini. Dari jumlah tersebut, 10 orang berstatus sebagai tersangka utama, sedangkan 6 lainnya menjadi saksi yang memberikan keterangan, termasuk pihak yang berasal dari lingkungan korban.
Kesepuluh tersangka yang diamankan diketahui berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ. Menariknya, cara penangkapan mereka beragam; sebagian diringkus petugas dalam operasi yang direncanakan, sementara sebagian lainnya memilih untuk datang sendiri dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Fakta unik lainnya terungkap dari hasil pemeriksaan. Dalam kelompok yang datang ke lokasi kejadian, terdapat dua orang yang dipastikan tidak ikut melakukan kekerasan sama sekali. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua orang tersebut dijemput secara acak di area pasar dan bahkan tidak saling mengenal satu sama lain. Selama insiden berlangsung, mereka hanya diam di tempat dan tidak melakukan tindakan apa pun yang merugikan.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa malam sebelumnya.
“Saat itu, korban menyampaikan sesuatu dengan nada bicara yang cukup keras. Hal ini ternyata menyinggung perasaan beberapa orang, salah satunya adalah tersangka berinisial FA,” ungkap Kapolres.
Merasa sakit hati dengan perkataan tersebut, FA bersama rekannya kemudian mengajak orang lain untuk mendatangi rumah korban keesokan harinya. Pada awalnya, tujuan kedatangan mereka sebenarnya baik, yaitu ingin meminta penjelasan atau klarifikasi secara damai.
Namun, suasana yang tadinya kondusif berubah memanas hingga akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Dalam aksinya, para pelaku membawa berbagai jenis senjata, mulai dari celurit, keris, hingga benda keras lainnya yang berpotensi melukai.
Untuk memperkuat bukti, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata, tetapi juga telah mengamankan rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian secara lengkap. Di sisi lain, ada kabar baik terkait penyelesaian kasus ini.
Baik pihak korban maupun pelaku sama-sama membuka kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan. Pihak pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus, dan korban pun menyatakan kesediaan untuk berdamai. Meski demikian, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetapi kepolisian tetap akan memfasilitasi proses mediasi tersebut.
Sementara para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan, mereka berpotensi dihukum penjara maksimal selama 7 tahun.

