ETLE Mobile Resmi Berlaku di Probolinggo, Pelanggar Lalu Lintas Kini Langsung Terekam
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo kini harus lebih disiplin. Pasalnya, Satlantas Polres Probolinggo resmi mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sebagai sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Penerapan ini dimulai pada Kamis (16/7/2026) dan sekaligus menggantikan mekanisme tilang manual.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, ETLE Mobile memanfaatkan telepon genggam yang dibawa petugas saat bertugas di lapangan. Karena itu, setiap pelanggaran dapat langsung didokumentasikan tanpa menghentikan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Ali Rifqi Mubarok, mengatakan petugas cukup memotret kendaraan yang melanggar. Selanjutnya, sistem akan mencocokkan nomor polisi dengan basis data registrasi kendaraan nasional sehingga proses penindakan berlangsung secara elektronik.
“Petugas cukup memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu data kendaraan divalidasi melalui nomor polisi sebagai pengganti proses tilang manual,” ujar Rifqi.
Sementara itu, penerapan ETLE Mobile diprioritaskan di sejumlah kawasan yang memiliki tingkat pelanggaran cukup tinggi, yakni Kraksaan, Leces, dan Dringu. Namun demikian, kendaraan dengan pelat nomor dari luar Kabupaten Probolinggo juga tetap dapat terdeteksi karena sistem telah terhubung dengan database registrasi kendaraan nasional.
Setelah data pelanggaran dinyatakan valid, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi. Surat tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk melihat rincian pelanggaran sekaligus melakukan pembayaran denda secara elektronik.
“Setelah pelanggaran tervalidasi, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dilengkapi barcode untuk melihat detail pelanggaran sekaligus melakukan pembayaran denda secara elektronik,” jelasnya.
Selain merekam pelanggaran lalu lintas, ETLE Mobile juga mampu mengidentifikasi kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai dengan data registrasi nasional. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya meningkatkan penegakan hukum, tetapi juga membantu mendeteksi dugaan penyalahgunaan identitas kendaraan.
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa penerapan ETLE Mobile bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Sebaliknya, langkah ini bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Pada hari pertama penerapan, sistem ETLE Mobile langsung mencatat sekitar 20 pelanggaran. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm keselamatan saat berkendara.

