Berawal dari Patroli Antibegal, Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Sapi
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar kejahatan pencurian hewan ternak (curhewan) jenis sapi. Aksi pengungkapan ini justru bermula dari patroli rutin yang dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan bahwa timnya melakukan patroli dini hari guna mengantisipasi berbagai kejahatan seperti begal, pencurian, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor.
Awal Mula Penangkapan
Awalnya, personel hanya menjalankan patroli preventif. Namun, situasi berubah saat petugas menerima informasi adanya sekelompok orang yang bergerak mencurigakan. Tanpa menunda, tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan intensif. Berkat langkah cepat tersebut, kasus pencurian sapi pun terbongkar pada Senin (4/5/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial S (39), HF (28), dan R (31). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial RN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
Modus operandi sindikat ini cukup terorganisir. Mereka telah beraksi di beberapa titik wilayah, mulai dari Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, hingga Pohsangit Kidul.

Para pelaku memiliki pembagian tugas yang jelas. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, membobol kandang menggunakan linggis, memotong tali pengikat, hingga menggiring sapi menuju titik penjemputan.
“Pelaku sudah sangat terorganisir. Ada yang bertugas mengeksekusi di lokasi, ada yang menyiapkan kendaraan pickup, hingga ada yang mengurus penjualan hasil curian,” ungkap Rico.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, alat pembobol seperti linggis, gunting, obeng, tang, serta rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

