Bongkar Jaringan Narkoba 10 Tersangka Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Probolinggo ( Tirtanetwork.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kota dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang bandar besar yang beroperasi di Kota Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
“Dari 10 tersangka yang kami tangkap, satu orang merupakan bandar berinisial FZ. Sementara itu, sembilan orang lainnya berperan sebagai pengedar. Delapan di antaranya masih dalam satu jaringan,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang tersebut meliputi sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit telepon genggam, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp3,1 juta hasil transaksi narkoba.
Menurut Kapolres, bandar utama yang ditangkap, FZ, terbukti memiliki hubungan dengan seorang bandar lain yang dikenal dengan alias “Changcuters”. Nama ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.
“FZ kami amankan di Kota Pasuruan. Dari hasil pengembangan, diketahui ia masih terhubung dengan Changcuters yang hingga kini masih buron,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
AKBP Rico menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja aparat kepolisian, melainkan juga dukungan masyarakat. Ia berharap sinergi ini dapat terus berjalan agar Kota Probolinggo tetap aman dari ancaman narkoba.
“Operasi ini kami lakukan untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

