Kejari Probolinggo Tetapkan Dua Direktur sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Hias DLH

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Jawa Timur menetapkan dua direktur perusahaan penyedia sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis petang, 29 Januari 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan B, yang merupakan warga asal Sidoarjo dan Surabaya.

Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan melaksanakan pengadaan lampu hias. Proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing dan melibatkan beberapa perusahaan, hingga akhirnya perusahaan yang dipimpin oleh tersangka MY ditetapkan sebagai penyedia.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka MY diduga menyerahkan seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan barang, pemasangan, hingga pengerjaan konstruksi, kepada perusahaan lain yang dipimpin oleh tersangka B. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek pengadaan lampu hias tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000. Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Kota Probolinggo melakukan penyelidikan sejak tahun 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.

Selama proses penyelidikan, penyidik Kejari Kota Probolinggo telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup. Dengan dasar tersebut, kedua pimpinan perusahaan penyedia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 tentang pidana tambahan, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka B dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan subsider Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana tambahan, serta juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang pertanggungjawaban pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Lilik.

BERITADAERAHHUKUM & KRIMINALPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *