Polisi Tangkap Pemuda di Probolinggo Usai Perkosa Tetangga di Rusunawa

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Keberanian seorang ibu rumah tangga di Kota Probolinggo melaporkan aksi bejat tetangganya berujung pada pengungkapan kasus pemerkosaan. Polisi kini menahan tersangka berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, yang nekat memperkosa korban di rumah susun sewa (rusunawa) tempat mereka tinggal.

Kasus ini mencuat setelah korban, perempuan berusia 24 tahun, memberanikan diri melapor meski sempat diteror. Tersangka mengancam akan mengulangi perbuatannya jika korban berani bersuara.

Tekanan tersebut sempat membuat korban bungkam, namun akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum. Menurut keterangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, tersangka SS melakukan aksinya saat mabuk minuman keras.

Ia memanjat ke lantai dua rusunawa dan masuk melalui pintu belakang rumah korban. Dengan ancaman, ia memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Setelah kejadian, korban mengalami trauma mendalam. Hasil visum medis juga mengonfirmasi adanya luka di area vital, sehingga memperkuat bukti tindak pemerkosaan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka.

“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim. Barang bukti dan hasil visum telah menguatkan laporan korban,” tegasnya, Sabtu (27/9/2025).

Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti tambahan. SS kini mendekam di tahanan Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITAHUKUM & KRIMINALLATEST NEWSPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *