Polres Lumajang Bekuk Buronan Penadah Mobil Curian
Lumajang ( Tirtanetwork.com) – Aksi pencurian kendaraan kembali terbongkar di Kabupaten Lumajang. Sebuah mobil pikap bernomor polisi N 1531 YG milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, berhasil ditemukan aparat Kepolisian Resort (Polres) Lumajang di area lapangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, mobil tersebut sebelumnya dilaporkan hilang pada Sabtu dini hari (23/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB. Hanya beberapa jam kemudian, tepat pukul 09.00 WIB, kendaraan sudah terlacak di lapangan Bumdes.
“Pemiliknya melapor pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB. Siangnya, mobil ditemukan dalam kondisi terparkir rapi dan ditutupi jaring paranet serta kayu sirap,” jelas Alex di Mapolres Lumajang, Selasa (26/8/2025).
Tidak hanya menemukan kendaraan curian, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Imam (41), warga setempat. Dari hasil penyelidikan, Imam ternyata pernah menjadi buronan sejak 2021dalam kasus serupa.
Polisi menduga kuat ia berperan sebagai penadah sekaligus pengatur lokasi penyimpanan mobil curian.
“Imam berkomunikasi dengan dua pelaku utama, yakni Sanur dan Nasun. Ia yang mengarahkan agar mobil ditaruh di lapangan Bumdes Curah Petung,” ungkap Kapolres.
Kini, Imam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku pencurian bernama Sanur dan Nasun masih dalam pengejaran aparat.
Polisi memastikan keduanya segera ditangkap untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan di wilayah Lumajang. Lapangan yang digunakan untuk menyembunyikan mobil curian itu sebenarnya dikelola oleh Bumdes Curah Petung sebagai lokasi usaha ternak kambing.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku agar mobil tidak mencurigakan saat diparkir.

