Polres Proboinggo Kota Tangkap Pria Makassar Pelaku Penipuan Jual Beli Ikan Senilai Rp110 Juta
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial FR (37), diringkus jajaran Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota, usai diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli ikan dengan kerugian mencapai Rp110 juta. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2025, di Pelabuhan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo, AP (38), melaporkan bahwa dirinya telah tertipu dalam transaksi pembelian ikan jenis lencam sebanyak 15 ton atau satu kontainer, dengan total nilai transaksi sebesar Rp420 juta.
Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal sejak tahun 2022 dan sempat beberapa kali berbisnis bersama tanpa kendala. Kepercayaan yang sudah terjalin itulah yang dimanfaatkan oleh FR untuk melancarkan aksinya.
“Korban memesan ikan setelah melihat unggahan FR di media sosial. Setelah sepakat, pelaku meminta uang muka 30 persen dari total harga,” ujar Iptu Zainullah, Senin (25/8).
Korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp35 juta pada 20 November 2024. Namun, karena FR mengaku hanya memiliki stok 4 ton, korban kembali mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp110 juta. Sayangnya, ikan yang dijanjikan tak pernah dikirim hingga waktu yang telah disepakati.
Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono, mengungkapkan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya FR berhasil diamankan di wilayah timur Indonesia.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa tiga lembar rekening koran, satu surat pernyataan tertanggal 25 Februari 2025, serta satu bendel tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,” jelas Kompol Heri.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Penetapan pasal dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan setelah proses penyidikan lebih lanjut.

