Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Komplotan Pengedar Sabu Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, lima pengedar sabu dari berbagai wilayah diamankan bersama barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah pesisir Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MK (24),warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas. Saat itu, MK mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah mencurigakan.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa MK menyimpan sabu seberat 2,57 gram dalam tas, 0,12 gram di casing ponsel, serta 0,36 gram di tangan kanannya. Setelah diinterogasi, MK mengaku bahwa sabu tersebut akan dijual kepada seseorang.

Dari pengakuan MK, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap AF (35), warga Dusun Jangglengan, Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 0,30 gram sabu dalam dompet AF. Tak hanya itu, dari rumah tersangka, polisi turut menyita satu timbangan digital dan 223 plastik klip kosong.

AF diketahui membeli sabu dari MK dengan sistem pembayaran setoran setelah barang habis terjual, sebuah modus yang sering digunakan para pengedar.

Pengembangan kasus berlanjut. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi mengetahui bahwa sumber sabu berasal dari DC (24), warga Dusun Kunci, Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang. DC ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.

Dari tangan DC, polisi menyita 4 plastik klip sabu seberat 4,10 gram, 2 butir ekstasi 1 timbangan digital, 180 plastik klip kosong, 1 sekop dari sedotan, serta 2 ponsel.

Tak berselang lama, petugas kembali menangkap pengedar lainnya yang diketahui sebagai pemecah sabu dari DC, yakni IFD (27), warga Dusun Darungan, Desa Pamatan. Dari IFD, polisi menyita 30 klip plastik berisi sabu dengan total berat 36,29 gram serta 1 ponsel.

Dengan penangkapan IFD, total empat pelaku telah diamankan dalam jaringan ini. Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.10 WIB, petugas kembali menangkap seorang pengedar sabu lainnya di lokasi berbeda, yakni di Jalan Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Pelaku berinisial HL (24) diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan kotak rokok berisi 10 klip sabu, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. (qq)

BERITALATEST NEWSPOLITIK & PEMERINTAHANPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *