Pesta Miras Bareng Residivis Motor Langsung Dicuri Saat Mabuk
Probolinggo ( Tirtanetwork.com) Pesta minuman keras (miras) yang digelar di Rest Area Tongas, Kota Probolinggo, pada Minggu malam (9/3) berakhir petaka. Seorang pemuda bernama FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, harus merelakan sepeda motornya digondol oleh teman sendiri saat dalam kondisi mabuk.
Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, pencurian itu terjadi saat FNR bersama sejumlah rekannya tengah menikmati miras di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Salah satu pelaku, ARF, bersama MSR dan seorang perempuan bernama SS, turut serta dalam pesta tersebut.
“Korban saat itu terlibat kesalahpahaman dengan pemuda berinisial SGL, sehingga ia pergi meninggalkan motornya dalam keadaan terbuka. Remote motor Honda Vario miliknya bahkan masih tertinggal di dashboard,” ungkap Iptu Zainullah, Selasa (15/7).
Setelah korban meninggalkan lokasi, ARF yang melihat motor dalam kondisi tidak terkunci langsung mengajak MSR untuk mencurinya. Mereka kemudian membawa sepeda motor itu ke rumah SS, yang saat itu juga dalam kondisi mabuk.
Setelah sadar, SS sempat bertanya soal pemilik motor tersebut. Namun kedua pelaku berbohong dan menyebut motor itu milik teman mereka. Tidak terima atas kejadian itu, keesokan paginya FNR melapor ke Polsek Tongas. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, motor korban berhasil ditemukan di rumah SS. Sementara itu, kedua pelaku sudah melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, salah satu pelaku yakni ARF berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tongas pada Minggu pagi (13/7) di wilayah Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas.
“ARF merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kini ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Zainullah.
Sementara itu, MSR masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh jajaran Polres Probolinggo Kota. (qq)

