PWI Probolinggo Raya Laporkan Akun TikTok @anggaatas ke Polisi, Dinilai Cemarkan Nama Baik

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya secara resmi melaporkan akun TikTok @anggaatas ke Polres Probolinggo, Kamis (11/7/2025). Laporan ini muncul setelah akun tersebut mengunggah video yang dinilai merusak citra dan merugikan nama baik organisasi.

Dalam salah satu unggahan, akun TikTok tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan yang mencoba menghalang-halangi pemberitaan, dan narasinya menyebut bahwa wartawan tersebut berasal dari PWI Probolinggo Raya. Ironisnya, video itu diunggah tanpa upaya klarifikasi lebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie, membantah keras narasi yang menyudutkan organisasinya. Menurutnya, PWI selalu terbuka terhadap kritik, saran, maupun aduan dari masyarakat.

“Tidak benar kalau ingin bertemu kami itu menemui jalan terjal. Kami selalu membuka ruang komunikasi dengan siapa pun, apalagi jika berkaitan dengan aduan masyarakat,” tegas Babul.
Lebih lanjut, Babul menyesalkan tindakan kreator yang mengunggah konten tanpa memperhatikan etika dan batas kewajaran. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap harus mematuhi regulasi dan tidak boleh melanggar privasi maupun merugikan pihak lain secara materiil maupun immateriil.

“Kebebasan berekspresi sah-sah saja, tetapi jangan sampai merusak nama baik orang atau lembaga. Kreator konten harus cerdas memilah apa yang layak dipublikasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PWI Probolinggo Raya. Ia memastikan proses hukum akan segera berjalan sesuai prosedur.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Merdhania.

Babul Arifandhie berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap identitas pemilik akun dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional. Harapannya, pelaku bisa diberi sanksi yang setimpal dan ini bisa jadi pelajaran bagi kreator lainnya agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” tandasnya. (qq)

BERITALATEST NEWSPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *