Salah Sasaran Lima Pelaku Pelempar Bondet di Mayangan Ditangkap
Probolinggo ( Tirtanetwork.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar kasus pelemparan bondet di kawasan Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo. Polisi menangkap lima pemuda yang diduga terlibat, sementara tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, ledakan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban berinisial MT (22) sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di lokasi kejadian.
Akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka ringan pada bagian paha. Meski demikian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap para pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Penyidikan akan kami tuntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,”
kata Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026).
Lima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).
Polisi mengungkap, sebelum beraksi para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Di tempat itu mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.
Menurut penyidik, rombongan awalnya berniat mencari kelompok lain untuk melakukan aksi balas dendam. Namun, ketika melintas di Jalan Ikan Tenggiri, mereka melihat sekelompok pemuda sedang bermain bola.
Tanpa memastikan identitas target, AKJ diduga langsung melempar bondet ke arah kelompok tersebut. Setelah bondet meledak, seluruh pelaku melarikan diri kembali ke basecamp.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para pelaku di Sumbertaman.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seluruh terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka FB mengaku membuat bondet karena penasaran. Ia mempelajari cara merakit bahan peledak dari media sosial, lalu membeli bahan-bahannya melalui toko online.
Sementara itu, para pelaku mengakui bahwa ledakan yang melukai korban terjadi karena mereka salah sasaran. Kelompok pemuda yang terkena lemparan ternyata bukan target yang mereka cari.
Polisi menjerat AKJ dengan Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan FB dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan sekaligus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Probolinggo.

