Polres Probolinggo Kota Sita 33,83 Gram Sabu, Enam Pengedar Narkoba Ditangkap

Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, polisi berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta menangkap enam orang tersangka.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias dan Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah membeberkan hasil operasi yang berlangsung sejak 20 Mei hingga 15 Juli 2026.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VW (51), RW (41), RA (31), AKHS (25), MN (31), dan M (28). Mereka berasal dari Kota maupun Kabupaten Probolinggo.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi (inex), enam unit telepon genggam, empat timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan enam perkara tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Polisi mengungkap kasus di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Sementara itu, Kecamatan Mayangan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni tiga kasus.

Menurut Rico, hasil pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajarannya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Karena itu, pihaknya memastikan penyelidikan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

” Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas AKBP Rico Yumasri.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Probolinggo Kota berharap pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitarnya.

BERITAHUKUM & KRIMINALPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *