THR PPPK Paruh Waktu di Probolinggo Jadi Sorotan DPRD, Dewan Minta Tidak Ada Diskriminasi
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Polemik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo terus bergulir. Kali ini, DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi I secara khusus membahas persoalan tersebut dalam rapat bersama pemerintah daerah.
Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo pada Senin (2/3/2026). Dalam rapat tersebut, dewan menyoroti kepastian hak PPPK, khususnya terkait pemberian THR menjelang hari raya.
Anggota Komisi I, Sibro Malisi, menjelaskan bahwa DPRD sebenarnya telah membahas persoalan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberian THR seharusnya tidak membedakan status PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
“Selama mereka berstatus sebagai bagian dari ASN, maka hak dan kewajiban yang melekat seharusnya diperlakukan secara adil,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I merekomendasikan agar tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian THR. Terlebih lagi, menurut Sibro, tidak ada aturan yang secara tegas melarang pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Selain itu, ia juga mencontohkan kebijakan di Kabupaten Probolinggo yang telah mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK. Oleh sebab itu, Kota Probolinggo dinilai dapat mempertimbangkan langkah serupa.
Menurutnya, besaran THR juga tidak harus sama dengan ASN penuh waktu. Pemerintah daerah bisa menyesuaikan nominalnya dengan kemampuan keuangan daerah.
“Misalnya 50 persen, 75 persen, atau bahkan 80 persen dari penghasilan yang mereka terima saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Pemkot Probolinggo, Rey Suwigtyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Karena itu, pemerintah kota masih menunggu aturan resmi sebagai dasar hukum sebelum mengambil keputusan.
Rey menegaskan, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Pemkot Probolinggo akan menyesuaikan langkah setelah ada kejelasan dari pemerintah pusat.
“Jika sudah ada regulasi yang jelas, tentu pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dengan demikian, pembahasan di DPRD ini menjadi bagian dari upaya memastikan hak aparatur tetap diperhatikan. Selain itu, dewan juga berharap keputusan yang diambil nantinya tetap adil sekaligus tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

