Tiga Pencuri Koper Wisatawan Thailand di Gunung Bromo Ditangkap
Probolinggo (Tirtanetwork.com) – Aksi pencurian yang menimpa wisatawan mancanegara di kawasan Gunung Bromo akhirnya terungkap. Tim Satreskrim Polres Probolinggo bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga membobol mobil milik turis asal Thailand.
Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa jajarannya tidak butuh waktu lama untuk memburu para pelaku. “Kami langsung lakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Hasilnya, tiga tersangka berhasil kami amankan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026. Korban berinisial MKJ (54) datang ke Indonesia sehari sebelumnya melalui Surabaya untuk berwisata. Setelah bermalam di Probolinggo, ia bersama rombongan bertolak ke Bromo menggunakan mobil Hiace.
Sesampainya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan ke jeep untuk menjelajahi lautan pasir. Namun demikian, tiga tas dan tiga koper milik korban tetap tersimpan di dalam mobil Hiace yang terparkir di pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, korban kembali ke kendaraan. Saat itulah ia mendapati kunci pintu depan sebelah kanan sudah rusak. Setelah dicek, seluruh tas dan koper beserta isinya raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp108.368.200.
Polisi mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya secara terencana. AR (34) bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci mobil dan mengambil barang. Sementara itu, ES (46) diduga menjadi otak kejahatan. Adapun NF (45) membantu proses serta mengetahui rencana pencurian tersebut.
Petugas lebih dulu menangkap AR pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku menjalankan aksi atas perintah ES. Selanjutnya, polisi bergerak cepat dan mengamankan ES bersama NF di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Avanza Veloz yang dipakai saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, hingga koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai.
Kapolres menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan kawasan wisata, terutama destinasi kelas dunia seperti Gunung Bromo. Ia juga memastikan bahwa setiap laporan dari wisatawan akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat.
“Kami ingin wisatawan merasa aman dan nyaman. Keamanan destinasi wisata internasional menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Kini, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama karena turut serta dalam tindak pidana.

